Bisnis.com, NUSA DUA -- Ekonom menyambut baik rencana Pemerintah Indonesia membentuk skema pembiayaan dan asuransi risiko bencana yang diumumkan dalam pelaksanaan Annual Meetings IMF-World Bank Group 2018.
Pemerintah telah membentuk skema pembiayaan dengan mengategorikan setiap bencana, antara lain bencana yang sering terjadi dan berdampak kerugian ekonomi rendah dan bencana yang jarang terjadi dengan dampak kerugian ekonomi tinggi.
Berdasarkan skema tersebut, dalam bencana dengan dampak kerugian rendah, pemerintah dapat menggunakan skema Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui dana cadangan bencana maupun realokasi belanja.
Sementara itu, untuk bencana dengan dampak kerugian yang tinggi, pemerintah tengah menyiapkan skema asuransi dan pembiayaan melalui dana kontigensi dan dana abadi.
Direktur Penelitian Core Indonesia Piter Abdullah menilai pembiayaan dan asuransi risiko bencana adalah langkah yang sangat positif dari pemerintah, terutama mengingat Indonesia berada di kawasan rawan bencana.
"Selayaknya kita memiliki suatu sistem yang bisa membantu pemerintah mengatasi berbagai kondisi bencana termasuk sumber-sumber pembiayaannya," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/10/2018).
Piter pun menjelaskan bahwa tahun ini saja Indonesia sudah mengalami mengalami berbagai bencana. Terlepas dari skala dampaknya, seluruh bencana ini bagaimanapun juga menjadi beban pemerintah.
Dengan demikian, dia menilai memang perlu adanya klasifikasi dan pembagian sumber-sumber pembiayaan untuk mengatasi bencana tersebut sesuai bentuk dan skalanya.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Indonesia sudah merevaluasi aset Barang Milik Negara (BMN) dan memasukkan anggaran asuransi untuk 1.577 item aset BMN yang bakal diasuransikan. Secara keseluruhan, terdapat 930.740 item BMN yang direvaluasi, yang terdiri atas tanah, gedung/bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air.
Hasil proses revaluasi aset yang telah selesai per akhir September 2018 menunjukkan kenaikan nilai BMN sebesar 273% dari Rp1.509,19 triliun menjadi Rp5.709,19 triliun.
Untuk membayar polis atau iuran asuransi, pemerintah menggunakan anggaran dari APBN yang dititipkan melalui kementerian terkait untuk membayarkannya.