Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag: Impor Ubin Dikenai Safeguard

Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat keputusan Menteri untuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan  ubin dinding.
Ubin geometris/alibabaexpress.com
Ubin geometris/alibabaexpress.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat keputusan Menteri untuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan  ubin dinding.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.973/M-DAG/SD/8/2018 dikeluarkan atas dasar lonjakan impor barang-barang tersebut.

Secara lebih rinci, penerapan BMTP diberlakukan pada produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih, yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93 dan 6907.23.94.  

"Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor. Ini dimaksukan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," jelas Mardjoko seperti dikutip dari pres rilis Kememnterian Perdagangan, Kamis  (4/10/2018).

Adapun tarif BMTP yang dikenakan yaitu periode tahun pertama dari 12 Oktober  2018 hingga 11  Oktober  2019 sebesar 23%;  periode  tahun  kedua dari 12 Oktober 2019 hingga 11 Oktober 2020 sebesar  21%;  dan periode tahun ketiga  dari 12  Oktober 2020 hingga 11 Oktober 2021 sebesar 19%.

Menurut hasil penyelidikan KPPI, kata Mardjoko, impor ubin keramik tercatat mencapai 1,26 juta ton pada 2017. Jumlah ini naik 17,50% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 1,07 juta ton.

Adapun, untuk pengenaan BMTP tersebut,  Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan  BMTP Terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018.

PMK ini selanjutnya diundangkan pada 21 September 2018 di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2018 Nomor 1321. PMK ini mulai berlaku dua puluh satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper