Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Sepakat dengan Rencana Perluasan Ganjil Genap di Sejumlah Kota

Organisasi Angkutan Darat mendukung rencana Kementerian Perhubungan untuk memperluas kebijakan ganjil genap di beberapa kota besar.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Angkutan Darat mendukung rencana Kementerian Perhubungan untuk memperluas kebijakan ganjil genap di beberapa kota besar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menilai adanya kebijakan tersebut akan berdampak positif termasuk dari sisi minimnya gas buang dan kecepatan kendaraan, serta cukup menguntungkan bagi angkutan umum berplat kuning.

Travel time jadi lebih visible, sehingga angkutan kami yang biasanya 1,5 trip atau 2 trip, karena ada kebijakan itu bisa lebih,” ujarnya, Kamis (27/9/2018).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah mengundang beberapa kepala daerah untuk mendengar success story terkait kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta. Namun, keputusan apakah kebijakan itu akan diterapkan juga oleh para kepala daerah akan diserahkan sepenuhnya ke daerah terkait.

“Jadi, nanti mereka akan konsultasikan dulu dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat,” terangnya.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengaku keberatan dengan rencana tersebut. Ketua Asperindo M. Feriadi meminta agar pemerintah mengkaji kembali rencana penerapan kebijakan lalu lintas seperti ganjil genap di beberapa kota besar selain Jabodetabek.

Pasalnya, penerapan kebijakan itu dikhawatirkan bisa berdampak  pada kelancaran pengiriman barang yang dilakukan oleh jasa kurir. Apalagi, tagline yang ditonjolkan oleh jasa kurir adalah pengiriman yang cepat sehingga jika ada aturan itu maka proses pengiriman cenderung lebih lama.

“Menurut saya, pemerintah dalam hal ini Kemenhub bisa lebih mempertimbangkan lagi dan membuat kajian tentang  rencana tersebut, mengingat saat ini di tengah ingin membangun perekonomian melalui Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang banyak tersebar di daerah, hal ini bisa memperlambat kemajuan UKM dan menurunkan daya saing di bidang pendistribusian barang,” jelasnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper