Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tandatangani Inpres Moratorium Ekspansi Kebun Sawit

Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan regulasi moratorium izin pembukaan lahan baru untuk kelapa sawit sekaligus evaluasi izin kebun komoditas ekspor itu.
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan regulasi moratorium izin pembukaan lahan baru untuk kelapa sawit sekaligus evaluasi izin kebun komoditas ekspor itu.

Regulasi itu termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2018.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika membenarkan bahwa inpres itu sudah diterbitkan. “Iya, info [penandatanganan Inpres No.8/2018] itu benar,” katanya, Kamis (20/9/2018).

Inpres yang berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan itu salah satunya menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi izin kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan.

Di sisi lain, Menteri Pertanian mendapat tugas untukmenyusun dan memverifikasi data dan peta Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sekaligus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Adapun, Menteri Agraria dan Tata Ruang bertugas untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) kebun-kebun kelapa sawit.

Dalam proses identifikasi dan evaluasi ini, pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk kebun sawit ditunda. Semua upaya di atas dilakukan di bawah Menteri Koordinator Perekonomian.

Moratorium izin perkebunan kelapa sawit merupakan janji Presiden Joko Widodo yang diucapkan saat peringatan Hari Hutan Internasional di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 14 April 2016. Dengan mengerem ekspansi lahan, pelaku usaha kelapa sawit diharapkan dapat fokus menggenjot produktivitas.

Inpres moratorium semula direncanakan ditandatangani Presiden akhir Juli atau awal Agustus 2016. Penggodokan Inpres dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution karena melibatkan beberapa kementerian yang memilki otoritas di bidang perkebunan dan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper