Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru PPh Impor Berlaku Hari Ini, Pengusaha Ritel Masih Resah

Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.110/PMK.010/2018 mulai berlaku hari ini, tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan tersebut menuai polemik karena memberatkan terutama bagi sektor ritel.
Seorang wanita di toko Uniqlo Fast Retailing di Tokyo, Jepang (24/1/2017)./.Reuters-Kim Kyung-Hoon
Seorang wanita di toko Uniqlo Fast Retailing di Tokyo, Jepang (24/1/2017)./.Reuters-Kim Kyung-Hoon
Bisnis.com, JAKARTA -- Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.110/PMK.010/2018 mulai berlaku hari ini, Kamis 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan tersebut menuai polemik karena dianggap memberatkan terutama bagi sektor ritel.
 
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta kebijakan penaikan PPh impor bagaikan dentuman badai yang bertubi-tubi. Pelemahan rupiah ditambah aturan baru penaikan PPh Impor membuat mau tidak mau barang pasti naik.
 
"Satu hal yang kita bisa jawab ritel barang pasti naik, hanya kapannya yang disiapkan peritel, mereka memeiliki beberapa importir walau produk banyak, ada tingkatannya masing-masing, sehingga saat ini peritel saling mengintip ini akan berbahaya di tengah kondisi daya beli belum terlalu pulih," jelasnya, Rabu (12/9/2018).
 
Menurutnya saat ini para peritel tengah waspada untuk menaikkan harga barang ritelnya dan saling menunggu satu sama lain siapa yang akan menaikkan harga terlebih dulu. 
 
Menurutnya, dari 1.147 barang impor yang dinaikkan PPh-nya terdapat barang yang masih belum ada substitusinya di dalam negeri, sehingga bagaimana pun barang tersebut akan tetap dijual dan dibeli konsumen.
 
"Diantara 1.147 barang itu ada yang kitaa tidak produksi dalam negeri, itu mau tidak mau naik [harganya]. Berapapun orang tetap harus beli, kecuali ada subsitiusi lokalnya," paparnya.
 
Lebih lanjut dia menilai, jika PPh impor sudah naik sementara peritel akhirnya tetap mengambil barang impor untuk dijual berarti permasalahannya ada di sektor industri yang tidak mampu menyediakan substitusi.
 
Dia pun menerangkan, bagaimana pun para peritel memiliki batas sampai pada akhirnya mereka menaikkan harga, batas yang dimaksud adalah ketika stok yang mereka miliki menipis dan habis. Dengan demikian, Tutum berharap dalam jangka pendek terdapat sentimen positif dari rupiah yang menemukan keseimbangan baru.
 
"Batas kami sampai habis stok, kami tidak peduli nilai tukar [mau sampai berapapun], tapi kami tidak bisa kalau terus berfluktuasi seperti saat ini. Kami harapkan dapat titik keseimbangan baru, kita lihat waktu orde baru dari Rp2.000 sampai ke Rp10.000 [per dolar AS], pengusaha akan menyesuaikan pendapatan mereka," terangnya.
 
Tutum pun mengkhawatirkan kemunculan pasar gelap dari aktivitas dagang elektronik sebagai dampak kenaikan PPh impor. Sebab menurutnya, konsumen tidak begitu memperdulikan darimana barang itu berasal, yang terpenting bagi konsumen adalah barang tersebut berkualitas baik dan harganya terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper