Bisnis.com, JAKARTA— PT. Jasa Raharja memberikan hak santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka-luka atas insiden kecelakaan bus pariwisata ‘Jakarta Wisata Transport’ dengan nomor polisi B 7023 SGA di Sukabumi pada Sabtu kemarin.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo.S mengatakan telah menerima laporan telah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sukabumi dan menerbitkan Surat Jaminan Rumah Sakit dan mendata korban yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu dan Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak.
“Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 /2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta terhadap korban luka luka,” kata Budi, Minggu (9/9/2018).
Budi mengaku pihak Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta dan Kantor Perwakilan Bogor, untuk memastikan ahli waris korban yang berasal dari daerah tersebut.
Informasi terakhir menyebutkan setidaknya 21 orang meninggal akibat kecelakaan tersebut dan belasan lainnya mengalami luka.
Kecelakaan diduga terjadi saat bus dari arah Jakarta menuju kawasan wisata arung jeram Caldera. Bus diduga hilang kendali saat melewati tanjakan disertai tikungan tajam.
Sementara itu, pengamat trasportasi MTI, Djoko Setijowarno menilai maraknya kecelakaan bus khususnya bus wisata sebetulnya dikarenakan belum adanya perubahan atas penanganan bus wisata.
“Sejak kejadian kecelakaan bus wisata yang heboh di Kawasan Puncak tahun lalu, penanganan bus wisata tidak banyak perubahan, padahal sudah ada usulan diberikan kala itu untuk membikin informasi khusus tentang bis wisata seperti membikin pusat informasi bus wisata di Kemenhub yang mudah diakses bagi calon pengguna bus wisata atau event organizer (EO),” kata Djoko.
Menurutnya, dengan adanya pusat informasi yang mencangkup info berupa nama perusahaan bus, alamat, pemilik, ijin operasi, kir terakhir, maka besar kemungkinan para EO akan berhati-hati dalam memilih bus wisata sehingga kecelakaan dapat dihindari atau kecelakaan serupa tidak terulang.
“Jika ternyata EO juga tidak cermat memilih bus pariwisata yang sesuai aturan, maka pihak EO juga bisa dikenakan sanksi hukum,” ujarnya