Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Dapat Mandat Baru, Apa Itu?

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia bakal mendapat mandat baru untuk menjamin pinjaman yang diajukan badan usaha milik negara guna mendukung pendanaan proyek-proyek infrastruktur.
Foto aerial proyek pembangunan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di kawasan Rancakalong, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (30/5)./Antara-Fahrul Jayadiputra
Foto aerial proyek pembangunan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di kawasan Rancakalong, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (30/5)./Antara-Fahrul Jayadiputra

Bisnis.com, JAKARTA — PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia bakal mendapat mandat baru untuk menjamin pinjaman yang diajukan badan usaha milik negara guna mendukung pendanaan proyek-proyek infrastruktur.

Sebelumnya, pemerintah memberi penjaminan secara langsung atas pinjaman-pinjaman badan usaha milik negara (BUMN).

Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Armand Hermawan mengatakan bahwa pemberian mandat tersebut membuka peluang yang lebih besar kepada perseroan untuk semakin aktif memberi penjaminan pada proyek-proyek infrastruktur. Mandat baru ini diperkirakan bisa berjalan efektif pada bulan ini.

Dengan mandat baru ini, kata Armand, penjaminan pinjaman BUMN bisa dilakukan secara bilateral. Kendati demikian, saat ini belum ada rencana pinjaman BUMN yang akan dijamin oleh PII.

"Kalau BUMN butuh pendanaan ya, ini bisa langsung [penjaminan] bilateral. Ini akan lebih cepat karena dulu kan penjaminan oleh pemerintah, sekarang [penjaminan] oleh PII," ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Armand memberi contoh lewat mandat baru, PII bisa memberi jaminan atas surat utang atau pinjaman yang diterbitkan PT Hutama Karya (Persero).

Sebelumnya, pada 2016 dan 2017, Kementerian Keuangan juga memberi jaminan atas surat utang yang diterbitkan oleh Hutama Karya.

Sebenarnya, Kementerian Keuangan sudah membuka ruang penugasan kepada PII untuk menjamin pinjaman yang dilakukan oleh BUMN.

Hal ini diatur dalam PMK No.180/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional ke BUMN.

Dalam beleid itu, Kemenkeu bisa memberi penugasan khusus kepada PII untuk memberi jaminan, baik jaminan penuh maupun jaminan sebagian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper