Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia tidak resah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Direktur Jenderal KSDAE Wiratno menyampaikan bahwa Permen LHK No. 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak berlaku surut.
“Jadi tidak benar yang sedang melihara atau menangkar burung seperti Murai Batu, Jalak Suren, Cucak Ijo, Anis Kembang dan lain-lain akan dipidana,” katanya seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (14/8/2018).
Dia menambahkan, melalui Permen LHK Nomor 20 tahun 2018, justru pemerintah dalam ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya. Pasalnya, berdasarkan kajian dan rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pemegang Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) jenis-jenis burung yang baru dimasukkan dalam Permen tersebut sudah menjadi langka atau sulit ditemui di alam karena banyaknya perburuan dan atau rusaknya habitat alaminya.
Sebelumnya, masyarakat penangkar burung berkicau, pengusaha pakan burung berkicau, pengusaha sangkar burung berkicau dan penyelenggara lomba burung berkicau merasa khawatir karena belum adanya kejelasan pelaksanaan aturan ini di lapangan. Selain itu, belum ada pula ketentuan peralihan terkait penetapan Permen LHK nomor 20 tahun 2018.
Hal ini membuat para ekspedisi/ angkutan dan petugas karantina tidak mau melayani pengiriman burung berkicau hasil penangkaran. Disamping itu, belum jelasnya implementasi aturan ini juga dikhawatirkan akan berpotensi membuat para penangkar dan pedagang burung berkicau kehilangan pekerjaan karena tidak adanya pembeli burung berkicau.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) dari berbagai provinsi yang datang ke Kementerian LHK untuk menyampaikan aspirasinya dengan dipimpin/ Koordinator Boy AG, Dhika Firdian dan Chris Murdoch.
Perwakilan Forum Kicau Mania menyampaikan keberatan atas diterbitkannya Permen nomor P.20 Tahun 2018 dan meminta Permen LHK tersebut dibatalkan atau setidaknya empat jenis burung seperti Murai Batu, Anis Kembang, Cucak Ijo dan Jalak Suren dikeluarkan dari jenis dilindungi.
Dengan pemberlakuan Permen tersebut, KLHK dipandang tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang memulai menangkarkan keempat jenis burung tersebut.
Untuk mengantisipasi kekhawatiran FKMI, pada tanggal 10 Agustus 2018 Direktur Jenderal KSDAE telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.9/KSDAE/SET/KUM.1/8/2108 yang memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk:
(1) Mengaktifkan call center untuk menerima pengaduan, merespon, mensosialisasikan, membina, dan melakukan pendampingan kepada seluruh elemen masyarakat terkait terbitnya Permen LHK nomor 20 tahun 2018
(2) Membentuk posko dan menetapkan petugas untuk melakukan penerimaan laporan masyarakat yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan jenis tumbuhan dan satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi berdasarkan Permen LHK nomor 20 tahun 2018.
(3) Memberikan kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan, dengan tidak memungut biaya apapun dan memberikan pelayanan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) bagi setiap orang yang telah melakukan pelaporan, pendataan dan penandaan tumbuhan dan satwa termasuk jenis burung berkicau yang dimiliki, dipelihara, disimpan, diperniagakan sebelum berlakunya Permen LHK nomor 20 tahun 2018 baik untuk kepentingan bawaan pribadi, cindera mata, dan atau lomba/kontes burung.
(4) Melakukan pencermatan komprehensif terhadap daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam lampiran Permen LHK nomor 20 tahun 2018.
(5) Khusus jenis burung berkicau diminta kepada Saudara untuk:
a) Bersama mitra melakukan pencermatan dan memberikan masukan pada draft Perdirjen KSDAE tentang Penyelenggaraan Kontes dan/ atau Lomba Burung Berkicau;
b) Menghimbau kepada masyarakat untuk bergabung dalam perkumpulan/organisasi resmi terkait burung berkicau guna kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan serta pengawasan.
Setelah dijelaskan isi SE tersebut perwakilan FKMI dapat menerima keputusan KLHK dan meminta dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan serta penyempurnaan jenis burung yang dilindungi dalam Lampiran Permen LHK nomor 20 Tahun 2018 dan penyusunan peraturan pelaksanaannya.