Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

43 Bank Salurkan FLPP pada 2018

Kementerian PUPR melalui PPDPP melakukan addendum/perubahan Perjanjian Kerjasama Operasional dengan bank Pelaksana pada hari ini Selasa (14/8) dengan 39 (tiga puluh sembilan) Bank Pelaksana.

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian PUPR melalui PPDPP melakukan addendum/perubahan Perjanjian Kerjasama Operasional dengan bank Pelaksana pada hari ini Selasa (14/8) dengan 39 (tiga puluh sembilan) Bank Pelaksana.

Pada kesempatan yang sama, PPDPP juga menandatangani perjanjian kerja sama operasional dengan Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana dan Bank BRI Agroniaga. Total bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP pada tahun 2018 menjadi 43 bank.Terdiri dari 11 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.

Bank Pelaksana tersebut adalah: 1. Bank Arta Graha internasional, 2. Bank Rakyat Indonesia, 3. Bank Negara Indonesia, 4. Bank Mandiri, 5. Bank Tabungan Pensiunan

Nasional, 6. Bank Sumut, 7. Bank Riau Kepri, 8. Bank Nagari, 9. Bank Jambi, 10. Bank Sumselbabel, 11. Bank BJB, 12. Bank DKI, 13. Bank Jateng,14. Bank BPD DIY, 15. Bank Jatim, 16. Bank NTB, 17. Bank NTT,18. Bank Bali, 19. Bank Kaltimtara, 20. Bank Kalbar, 21. Bank Kalsel, 22. Bank Kalteng, 23. Bank SulutGo, 24. Bank Sulteng, 25. Bank Sultra, 26. Bank Sulselbar, 27. Bank Papua, 28. Bank BRI Syariah, 29. Bank Syariah Mandiri, 30. Bank Aceh, 31. Bank Sumut Syariah, 32. Bank Jambi Syariah, 33. Bank Sumselbabel Syariah, 34. Bank BJB Syariah, 35. Bank Jateng Syariah, 36. Bank Jatim Syariah, 37. Bank Kaltimtara Syariah, 38. Bank Kalsel Syariah dan 39. Bank Sulselbar Syariah.

Sehubungan dengan penurunan proporsi pendanaan pemerintah pada dana FLPP, maka PPDPP juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terkait dengan pertukaran data. SMF hadir untuk membantu Bank Pelaksana yang membutuhkan pendanaan.

Adapun Bank Pelaksana yang bekerja sama dengan SMF sebanyak 21 bank yang terdiri Bank BTN, Bank Artha Graha, Bank BTPN.

Kemudian Bank DKI, Bank Papua, Bank Sumut, Bank Sultra, Bank BJB, Bank Kalbar, Bank Sulselbar, Bank Bali, Bank Riau Kepri, Bank Jateng, Bank NTT, Bank Kaltimtara, Bank SulutGo, Bank BTN Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Sulselbar Syariah, dan Jateng Syariah.

Melalui sinergi penyaluran KPR FLPP antara PPDPP, SMF dan Bank Pelaksana Penyaluran KPR, SMF berkomitmen untuk menyediakan dana jangka menengah panjang sebesar 25% kepada Bank Pelaksana.

Direktur Utama SMF, Ananta Wiogo mengatakan bahwa melalui program pembiayaan KPR dengan suku bunga tetap yang difasilitasi SMF, diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi mismatch funding pada penyaluran KPR FLPP.

Seperti diketahui Surat Menteri Keuangan No S-163/MK. 6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB, dan Keputusan Menter PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang Proporsi Pendanaan Kredit / Pemblayaan Pemilikan dan Perumahan Rakyat, menjadi dasar bagi SMF sebagal special mission vehicle menjalankan fungsi sebagai fiscal tools Pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal Pemerintah dalam KPR FLPP , dimana sebelumnya Pemenntah memiliki porsi 90 % , turun menjadi 75 %.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper