Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Porsi FLPP Mulai Per 20 Agustus

Kebijakan perubahan proporsi kredit/pembiayaan pemilikan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 90:10 menjadi 75:25 telah diteken peraturannya.

Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan perubahan proporsi kredit/pembiayaan pemilikan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 90 : 10 menjadi 75 : 25 telah diteken peraturannya.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 463 Tahun 2018 tersebut akan mulai berlaku per 20 Agustus 2018.

"Dengan proporsi baru tersebut, dari total dana KPR, porsi pendanaan pemerintah menjadi 75%, sementara 25% menggunakan dana bank. Jumlah rumah subsidi pun dapat bertambah nantinya,” tekannya Senin, (6/8/2018).

Budi melanjutkan target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP tahun ini sebesar 60.625 unit rumah. Dengan terjadinya penurunan porsi pendanaan, maka target PPDPP tahun 2018 dapat ditingkatkan menjadi 70.000 unit rumah

Pemerintah telah menyediakan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF (PT. Sarana Multigriya Finansial) yang menyediakan Cost Of Fund yang murah yang dapat dimanfaatkan oleh Bank Pelaksana FLPP.

Penyaluran KPR FLPP dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri PUPR melalui kordinasi dengan Ditjen Pembiayaan Perumahan. Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Adapun, Budi menjelaskan sejak 2018, PPDPP mengelola dana sebesar Rp 6,57 triliun yang terdiri dari DIPA sebanyak Rp2,18 trliun, saldo tahun 2017 sebesar Rp2,049 triliun, serta target pengembalian pokok dan penarikan sebesar Rp2,33 triliun.

Subsidi dibutuhkan agar MBR bisa menikmati bunga KPR murah tetap sebesar 5% selama jangka waktu KPR FLPP antara 15-20 tahun. Bila tanpa subsidi, besar bunga yang harus dibayarkan mengikuti besaran suku bunga pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper