Bisnis.com, JAKARTA – Mulai 1 Agustus 2018 aturan DP (down payment) atau uang muka pembelian rumah boleh nol persen atau tanpa uang muka. Ini sangat membantu konsumen yang tidak memiliki dana untuk uang muka minimal 15%, yang selama ini berlaku untuk pembelian rumah.
Benarkah dengan regulasi itu, serta merta masyarakat semakin mudah mendapatka rumah tanpa harus memusingkan mencari dana talangan untuk uang muka?
Regulasi itu digulirkan Bank Indonesia (BI) pada tanggal 29 juni 2018 dengan nama relaksasi dari loan to value (LTV) dan mulai berlaku 1 Agustus 2018.
Intinya adalah memberikan kebebasan kepada bank pemberi KPR untuk menentukan uang muka, karena selama ini aturan uang muka ditetapkan oleh BI minimal 15% dari harga rumah.
Ini jelas akan dimanfaatkan bank untuk mendapatkan nasabah KPR (kredit pemilikan rumah) dengan iming-iming uang muka nol persen.
Benarkah dengan pelonggaran uang muka hingga nol persen lantas dengan mudahkan masyarakat mendapatkan rumah?
Aturan pelonggaran DP rumah yang digulirkan BI mempunyai banyak batasan, yaitu:
- hanya untuk pembelian rumah pertama
- hanya diberikan oleh bank dengan kredit rumah (KPR) bermasalah di bawah 5%. Jika bank masuk kelompok kredit bermasalah di atas 5%, uang muka tetap minimal 15%
- Uang muka nol tapi dibebankan ke angsuran, sehinnga bank tetap melakukan analisis kemampuan angsur nasabah
- tidak berlaku untuk program subdisi perumahan oleh pemerintah pusat dan daerah
Dengan regulasi itu, uang muka nol persen tersebut akan dimasukkan ke dalam cicilan. Otomatis nilai cicilannya menjadi tinggi.
Selain itu, belum tentu semua bank menyediakan KPR dengan uang muka nol persen. Maklum, BI membatasi hanya bahk yang memiliki kredit KPR bermasalah di bawah 5% yang boleh memberikan uang muka nol persen.
Bahkan, Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai pelopor KPR tidak serta merta memberikan fasilitas DP nol persen. Bank BTN menawarkan fasilitas KPR dengan DP 1%.
Terakhir yang justru lebih penting, bank pemberi KPR tetap akan memperhitungkan kemampuan bayar calon pemilik rumah.
Bisa jadi, calon pemilik rumah bergembira saat mendapatkan kenyataan tanpa DP bisa memiliki rumah, namun besaran DP itu dimasukkan ke komponan cicilan, sehingga tenor atau jangka waktu cicilannya malah lebih panjang.
Simak aturan DP rumah nol persen tersebut di link berikut ini:
BNI Siapkan Kriteria Debitur Program KPR dengan DP 0%
BRI Kaji Program KPR DP 0% untuk Nasabah Payroll
BCA Enggan Terapkan DP 0%, Ini Alasannya
Pelonggaran LTV Tak Berlaku Untuk Program Rumah Pemerintah
Kebijakan LTV : Properti di Sulut Diyakini Kian Bergairah
BTN Tawarkan Program KPR dengan DP1%
DP Nol Rupiah tak Mendidik, tak Memberi Tantangan kepada Masyarakat