Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres PSN Direvisi, Beberapa Proyek Dihapus

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11)./JIBI-Rachman
Pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam keterangan pers yang diunggah di laman resmi Sekretaris Kabinet, Senin (30/7/2018), revisi beleid ini hadir atas hasil pertimbangan kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur.

Selain itu, pertimbangan diterbitkannya beleid ini untuk memastikan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan perlu adanya perubahan atas daftar PSN untuk dapat memaksimalkan percepatan pelaksanaannya.

Penandatanganan Perpres tersebut dilakukan pada Jumat (20/7). Dalam lampiran Perpres tersebut, setidaknya ada 227 proyek yang masuk dalam PSN atau lebih sedikit dibanding daftar dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek.

Dari total PSN yang dihapus, beberapa sudah selesai pembangunannya maupun belum dimulai. Sebut saja Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Jawa Barat), Bandara Raden Inten II (Lampung), Kereta Api (KA) Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api,  KA Muara Enim-Pulau Baai, KA Jambi-Pekanbaru, KA Jambi-Palembang, MRT Jakarta Koridor East West, Bandara Sebatik, serta Jalan Tol Mojokerto–Surabaya.

Sementara itu, ada pula proyek-proyek baru yang masuk dalam PSN. Mulai dari Jalan Tol Ciawi-Sukabumi-Ciranjang-Padalarang sepanjang 115 kilometer (km), Bandara Kediri (Jawa Timur), dan Elevated Loop Line atau lintasan kereta layang di Jakarta.

Untuk proyek Tol Ciawi-Sukabumi-Cirajang-Padalarang, sebelumnya dipisah Ciawi-Sukabumi sepanjang 54 km dan Sukabumi-Ciranjang-Padalarang sejauh 61 km.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper