Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DMO Batu Bara Tidak Dicabut, Hanya Kebijakan Harga Khusus yang Masih Dikaji

Pemerintah memastikan kebijakan domestic market obligation atau DMO batu bara tidak akan dicabut karena masih adanya kebutuhan energi primer di Indonesia.
Kapal nelayan melintas di depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, di Padang, Sumatra Barat, Minggu (23/7)./ANTARA -Iggoy el Fitra
Kapal nelayan melintas di depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, di Padang, Sumatra Barat, Minggu (23/7)./ANTARA -Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan domestic market obligation atau DMO batu bara tidak akan dicabut karena masih adanya kebutuhan energi primer di Indonesia.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan kebijakan yang sudah belaku sejak ada 2008 ini akan tetap dijalankan.

“DMO kan enggak mungkin dicabut. Penjualan dalam negeri enggak mungkin dicabut kan dalam negeri butuh,” katanya saat ditemui di kantor ESDM, Senin (30/7/2018).

Seperti diketahui, kebijakan DMO batu bara Indonesia telah diterapkan sejak 2009 melalui Keputusan Menteri ESDM No. 34/2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri.

Meskipun demikian, target DMO batu bara belum pernah tercapai. Realisasi konsumsi domestik rata-rata dari 2010-2017 tidak lebih dari 20% bila dibandingkan dari total produksi nasional.

Untuk tahun ini, sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri kepada perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi produksi dan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara sebesar 25% dari rencana produksi 2018.

Perusahaan wajib memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Perusahaan, masih dalam beleid itu, dilarang menjual ke luar negeri batubara yang menjadi kewajiban pemenuhan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Jika perusahaan tidak memenuhi hal tersebut, ada sanksi pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2019, serta pengurangan kuota ekspor sebesar jumlah kewajiban penjualan batubara dalam negeri yang tidak terpenuhi.

Saat ditanya apakah ada peluang penurunan persentase 25% itu, Bambang enggan menjabarkan lebih lanjut. Dia pun tidak mau berkomentar terkait rencana pencabutan patokan harga khusus (price cap) DMO senilai US$70 per ton.

“Kan belum ada kebijakan itu. Kalau andai-andai, enggak. Sebelum ada kebijakan jangan dulu,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan langkah penghapusan harga khusus batu bara DMO akan itu diganti dengan formula baru yang akan ditentukan dalam rapat terbatas Selasa (31/7/2018).

“Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu, yang US$70. Itu yang dicabut,” ujarnya.

Pihaknya enggan menjabarkan lebih lanjut formula yang akan menggantikan patokan harga khusus ini. Saat ditanya terkait pertimbangan utama pencabutan itu, Arcandra pun meminta publik menunggu rapat terbatas besok, Selasa (31/7/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper