Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Asing Dinilai Butuh Kepastian Hukum di Indonesia

Pemerintah Indonesia dinilai masih membutuhkan partisipasi banyak perusahaan multinasional dalam rangka pengembangan infrastruktur nasional di Tanah Air.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memaparkan sejumlah peluang investasi infrastruktur di Indonesia kepada investor dunia./Dok. Kementerian PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memaparkan sejumlah peluang investasi infrastruktur di Indonesia kepada investor dunia./Dok. Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia  masih membutuhkan partisipasi banyak perusahaan multinasional dalam rangka pengembangan infrastruktur nasional di Tanah Air.

Managing Partner dari Dentons Rodyk, Philip Jayaretnam mengakui Indonesia merupakan negara ekonomi terbesar di ASEAN yang membutuhkan bantuan dari perusahaan multinasional untuk mengembangkan infrastruktur di Tanah Air.

Investor Asing Dinilai Butuh Kepastian Hukum di Indonesia

Dia menjelaskan salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk menarik investor asing di dalam proyek infrastruktur tersebut yaitu butuh mekanisma jaminan pemerintah atau badan khusus penjamin yang memberikan kepastian hukum.

"Kalau sudah ada kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha, sudah pasti investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia," tuturnya di sela-sela diskusi tentang publikasi hukum global, Legal 500, kantor hukum Dentons Rodyk dan Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Sementara itu, Partner HPRP, Andre Haradian  mengungkapkan Indonesia sudah memberikan berbagai macam bentuk penjaminan baik yang diberikan langsung melalui Kementrian Keuangan maupun dalam bentuk viability guarantee yang diberikan melalui PII atau SMI serta pengadaan tanah yang seringkali menjadi masalah pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Namun, belum semua pihak paham dan dapat memanfaatkan jenis penjaminan yang ada dan diberikan oleh pemerintah, seperti melalui mekanisme penerbitan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang sangat mungkin dapat melibatkan pihak-pihak yang saat ini belum terlibat langsung dalam proyek infrastruktur seperti bank-bank asing dan perusahaan asuransi,“ katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper