Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia masih membutuhkan partisipasi banyak perusahaan multinasional dalam rangka pengembangan infrastruktur nasional di Tanah Air.
Managing Partner dari Dentons Rodyk, Philip Jayaretnam mengakui Indonesia merupakan negara ekonomi terbesar di ASEAN yang membutuhkan bantuan dari perusahaan multinasional untuk mengembangkan infrastruktur di Tanah Air.
Dia menjelaskan salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk menarik investor asing di dalam proyek infrastruktur tersebut yaitu butuh mekanisma jaminan pemerintah atau badan khusus penjamin yang memberikan kepastian hukum.
"Kalau sudah ada kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha, sudah pasti investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia," tuturnya di sela-sela diskusi tentang publikasi hukum global, Legal 500, kantor hukum Dentons Rodyk dan Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Sementara itu, Partner HPRP, Andre Haradian mengungkapkan Indonesia sudah memberikan berbagai macam bentuk penjaminan baik yang diberikan langsung melalui Kementrian Keuangan maupun dalam bentuk viability guarantee yang diberikan melalui PII atau SMI serta pengadaan tanah yang seringkali menjadi masalah pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Namun, belum semua pihak paham dan dapat memanfaatkan jenis penjaminan yang ada dan diberikan oleh pemerintah, seperti melalui mekanisme penerbitan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang sangat mungkin dapat melibatkan pihak-pihak yang saat ini belum terlibat langsung dalam proyek infrastruktur seperti bank-bank asing dan perusahaan asuransi,“ katanya.