Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal mencabut patokan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri yang selama ini ditetapkan senilai US$70 per ton.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan langkah penghapusan harga khusus batu bara domestic market obligation (DMO) itu diganti dengan formula baru yang akan ditentukan dalam rapat terbatas Selasa (31/7/2018).
“Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu, yang US$70. Itu yang dicabut,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/7/2018).
Pihaknya enggan menjabarkan lebih lanjut formula yang akan menggantikan patokan harga khusus ini. Saat ditanya terkait pertimbangan utama pencabutan itu, Arcandra pun meminta publik menunggu rapat terbatas pekan depan.
Dia hanya menyebut dengan formula baru nantinya akan berpengaruh kepada penerimaan negara. Saat ditanya terkait kebijakan yang akan diambil untuk operasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dia pun enggan menjabarkan. “Seperti yang dibilang pak Luhut saja,” imbuhnya.
Seperti diketahui, regulasi yang mengatur kebijakan ini yakni Keputusan Menteri ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum senilai US$70 per metrik ton jika harga batu bara acuan sama atau di atas US$70 per metrik. Adapun, jika harga batu bara acuan berada di bawah US$70 per metrik ton, maka PLN tetap membayar sesuai harga acuan tersebut.