Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Sumber Daya Air

Pemerintah dan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat untuk mengatur pengusahaan sumber daya air lebih ketat guna menjamin hak rakyat atas air.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat untuk mengatur pengusahaan sumber daya air lebih ketat guna menjamin hak rakyat atas air.

Pengaturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang sudah mulai memasuki tahap pembahasan.

Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat secara resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU SDA kepada Komisi V DPR, Senin (23/7). Secara keseluruhan ada 604 DIM yang diserahkan pemerintah. RUU UU SDA terdiri atas 15 Bab dan 79 Pasal.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa penyusunan RUU SDA sangat mendesak untuk mendapat kepastian hukum, terutama pengusahaan SDA.

Saat ini, pengusahaan SDA bisa dikerjasamakan dengan swasta padahal sumber daya air menguasai hajat hidup orang banyak.

"Air ini [sumber daya] yang tidak bisa disubsitusi. Jadi, kita harus hati-hati [mengaturnya]. Yang paling krusial nanti pengusahaannya. Bagaimana mengusahakannya, bagaimana kerja samanya nanti itu akan dibahas [dalam RUU SDA]," ujar Basuki di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurutnya, pengusahaan sumber daya air berbeda dengan pengusahaan di sektor lain karena air tidak bisa digantikan oleh sumber daya lainnya.

Oleh karena itu, dia mengisyaratkan pengaturan pada pengusahaan SDA ketat. Hal ini setidaknya mencuat dalam Pasal 47 RUU SDA yang mewajibkan pelaku usaha untuk membayar bank garansi dan menyisihkan 10% dari keuntungan untuk konservasi air.

Menurut Basuki, syarat finansial seperti bank garansi dan pembagian keuntungan untuk konservasi air belum dipastikan tercantum dalam UU SDA karena tergantung pada kesekapatan pemerintah dan DPR.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Fracis mengatakan bahwa Komisi V telah membentuk panitia kerja yang berjumlah 30 anggota untuk menyusun RUU SDA.

RUU SDA yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 diharapkan bisa selesai tahun ini.

Menurut Djemy, panitia kerja akan meminta aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU SDA, mulai dari pelaku usaha hingga akademisi.

"Substansinya memang akan fokus di pengusahaan air. Kami pasti akan meminta pandangan dari masyarakat dan akan membuat FGD [focus group discussion] di beberapa tempat," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper