Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Barang Konsumsi Dibatasi, Berbahayakah?

Di tengah upaya pemerintah merestriksi impor barang konsumsi, berbagai kalangan memperingatkan substitusi komoditas-komoditas yang dibatasi tersebut masih belum sanggup dipenuhi oleh produsen domestik.
KM Gunung tengah melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal buatan galangan Meyer Werft, Jerman ini bisa mengangkut 98 TEUs kontainer di samping mengangkut penumpang. JIBI/ Rivki Maulana
KM Gunung tengah melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal buatan galangan Meyer Werft, Jerman ini bisa mengangkut 98 TEUs kontainer di samping mengangkut penumpang. JIBI/ Rivki Maulana

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah upaya pemerintah merestriksi impor barang konsumsi, berbagai kalangan memperingatkan substitusi komoditas-komoditas yang dibatasi tersebut masih belum sanggup dipenuhi oleh produsen domestik.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira  menyebutkan kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah yang berencana membatasi impor sejumlah barang konsumsi.

Lagipula, dia menilai pembatasan impor barang konsumsi tidak akan berdampak besar terhadap pergerakan nilai tukar rupiah. Pasalnya, porsi barang konsumsi terhadap total impor Indonesia relatif kecil, yakni tak lebih dari 9% pada tahun ini.

“Impor terbesar itu dari barang modal dan bahan baku penolong, yang sangat terkait dengan proyek infrastruktur pemerintah. Jadi mungkin  pemerintah akhirnya beralih ke [pembatasan impor] barang konsumsi, walaupun [langkah] itu tidak tepat juga,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Seperti diketahui, pemerintah berencana membatasi aktivitas impor guna mengantisipasi dampak perang dagang Amerika Serikat-China serta mengatrol pergerakan nilai tukar rupiah. Pembatasan tersebut hanya akan dilakukan pada barang konsumsi.

Di sisi lain, Bhima melihat adanya kebijakan pertanian yang kurang tepat, sehingga produsen produk pertanian dalam negeri gagal mencukupi kebutuhan domestik. Hal itu tercermin dari data impor Kementerian Perdagangan sepanjang Januari—April 2018. (Lihat tabel)

Produk beras, beras ketan dan beras pecah, masing-masing mengalami kenaikan 100%, 110% dan 33,08% secara year on year (y-o-y). Hal serupa terjadi pada produk cengkih yang masuk komoditas non-lartas (larangan dan pembatasan), yang naik 180,80% secara y-o-y.

PRODUKSI TURUN

Pada perkembangan lain, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso berpendapat kenaikan impor barang konsumsi, khususnya beras, merupakan dampak dari tidak optimalnya hasil produksi tani dalam negeri.

Untuk itu, dia tidak heran jika pada tahun ini  Kemendag sampai menerbitkan izin impor beras sejumlah 1 juta ton.

“Selama produksi dalam negeri tidak cukup, impor memang dibutuhkan. Kebijakan pembatasan [impor] tentu perlu melihat tingkat kecukupan dalam negeri. Jangan sampai malah membuat harga di pasar bergejolak,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman meminta pemerintah mencermati pencatatan kode harmonized system (HS) pada sejumlah komoditas, terutama produk makanan dan minuman (mamin).

Dia mencontohkan kasus pencatatan produk impor kopi instan. Dalam catatan Kemendag, sepanjang Januari—April 2018, impor produk tersebut naik 237,45%.

Menurut Adhi, produk bahan baku penolong—seperti untuk pembuatan produk kopi kemasan 3 in 1—ikut tercatat dalam kode HS kopi instan.

“Padahal bahan baku penolong [kopi instan] itu memang belum bisa dicukupi di dalam negeri. Makanya perlu dicermati lagi pencatatan kode HS di Kemendag,” paparnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) Yeane Lim menambahkan terdapat sejumlah produk elektronik yang produksiya sangat terbatas di dalam negeri, seperti pendingin ruangan.

"Komponen air conditioner [AC] dan industri pendukung produk itu terbatas sekali di Indonesia. Pembatasan impor memang perlu, tetapi harus dilihat juga kondisi di dalam negeri," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengusulkan beberapa strategi pengendalian impor untuk penguatan pasar domestik bagi industri tekstil dan produk pertekstilan (TPT). (Bisnis, 20/7)

Salah satu usulannya adalah agar impor hanya dibolehkan sebagai bahan baku ekspor, sedangkan untuk kepentingan dalam negeri, bahan baku yang berasal dari impor sebaiknya ditetapkan dengan kuota tahunan.

 

Pertumbuhan Impor Barang Konsumsi  Januari-April 2018

Komoditas Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Border:

Komoditas

Kenaikan  y-o-y (%)

Beras

100

Mesin Pengatur Suhu (AC)

54,8

Beras ketan

100

Syal, scarf, dll

551,11

Beras pecah

31,08

 

Komoditas Lartas Post-border:

Komoditas

Kenaikan  y-o-y (%)

Kopi Instan

237,45

Mainan anak atau komponen

110,05

Pakaian dalam wanita dan bahan tekstil

192,41

Simulator pertempuran udara dan komponennya

10.818,11

 

Komoditas Nonlartas:

Komoditas

Kenaikan  y-o-y (%)

Revolver dan pistol

3.484,17

Cengkih

180,80

Pin pengaman

101,31

Mobil dan kendaraan bermotor untuk pengangkut orang

84,30

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit

155,44

 Sumber:  Kementerian Perdagangan, 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper