Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu mendukung Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia yang meminta agar pemerintah dan aplikator Gojek-Grab menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari yang sebelumnya 20%.
Adian mengatakan hal tersebut tentunya berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang harus diperjuangkan, karena menyangkut hidup mati pengemudi, keluarganya, dan masa depan anak-anak mereka.
“Maka angka-angka itu tak ada artinya dibanding nilai kemanusiaan. Setuju, 10% [potongan biaya aplikasi],” kata legislator PDI Perjuangan (PDIP) tersebut dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (18/5/2025).
Dia melanjutkan, menurutnya BAM lebih fokus pada peningkatan pendapatan pengemudi demi kesejahteraan para pengemudi transportasi online, termasuk Ojek Online atau driver ojol.
Oleh karena itu, dia berjanji bahwa keinginan penurunan potongan biaya aplikasi ini akan terus dia bawa ke komisi-komisi terkait di DPR agar dibahas lebih lanjut bersama Kemnaker, Kemenhub, Kementerian UMKM, dan Komdigi.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%.
Baca Juga
Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra.
Ribuan pengemudi ojek online pun bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 20 Mei 2025. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyatakan aksi ini sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang dinilai melanggar regulasi transportasi daring, serta sebagai desakan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas.
“Garda berharap pihak Pemerintah tidak berdiam diri atas kekecewaan para pengemudi online roda 2 dan roda 4 selama ini yang mendiamkan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” ujar Igun.
Ketika dikonfirmasi Bisnis terkait pelanggaran regulasi yang dimaksud, Igun menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50%.
“Potongan tarif yang mencapai sampai 50%, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10%," ujar Igun.