Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reforma Agraria: Gugus Tugas Sudah Dibentuk di 25 Provinsi

Kelembagaan Reforma Agraria dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, untuk tingkat Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA-- Kelembagaan Reforma Agraria dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, untuk tingkat Pusat.

Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan (IKA), R. Adi Darmawan mengatakan GTRA kini sudah dibentuk di 25 Provinsi dan Diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, untuk tingkat Pusat. Dia menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Jokowi-JK. Hal tersebut dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah (RPJM) tahun 2014-2019.

“Selain itu, Reforma Agraria juga sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dalam Pasal 33. "Reforma Agraria juga selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA. Juga telah diamanatkan melalui TAP MPR XI/2001," katanya Kamis (19/7/2018).

Lebih lanjut, Reforma Agraria dapat diartikan sebagai suatu upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam rangka mencapai kepastian hukum serta keadilan dan kemakmuran masyarakat. Menurutnya ada dua pendekatan dalam Reforma Agraria yakni Asset Reform dan Access Reform

Pelaksanaan Reforma Agraria memiliki target yang harus diselesaikan sebesar 9 juta hektar, yang terdiri dari 4,5 juta hektare legalisasi aset dan 4,5 juta hektare redistribusi tanah.

Dirjen IKA menjabarkan lebih detail bahwa untuk legalisasi aset terdiri dari 0,6 juta hektar lahan transmigrasi dan 3,9 juta hektar lahan milik masyarakat. Sedangkan untuk redistribusi tanah terdiri dari 0,4 juta hektar HGU yang tidak diperpanjang atau diperbarui dan tidak digunakan atau dimanfaatkan atau tanah terlantar dan tanah negara lainnya serta 4,1 juta hektare berasal dari pelepasan kawasan hutan.

"Melihat hal tersebut, penyelenggaraan Reforma Agraria merupakan program bersama kita. Memang pelaksana teknis dari Reforma Agraria ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi, dalam pelaksanaanya hal ini juga melibatkan Kementerian lain, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah, "imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper