Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan melakukan legal action atau penindakan hukum terhadap truk dengan dimensi berlebih.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap truk over dimensi. Langkah hukum diambil berdasarkan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 277 UU 22/2009 menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud Pasal 50 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dengan Rp24 juta.
“Seperti yang disampaikan Dirjen [Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi] tadi, untuk yang overload akan kami denda. Tetapi, kalau over dimensi kami akan lakukan legal action bekerj sama dengan pihak Kejaksaan,” papar Menhub, Selasa (17/7/2018).
Untuk diketahui, mulai 1 Agustus 2018, angkutan barang dengan kelebihan muatan sebesar 100% akan mendapatkan sanksi berupa penurunan barang atau ditahan untuk tidak melintas.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan untuk tahap awal, penerapan sanksi itu akan dilakukan di tiga jembatan timbang yakni jembatan timbang Losarang di Indramayu, jembatan timbang Balonggandu di Karawang, dan jembatan timbang Widang di Tuban.
“Sementara ini, tiga dulu. Nanti kalau ini sudah berjalan bagus baru kami akan perlebar lagi,” tuturnya.
Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengemukakan saat ini pihaknya berencana membangun jembatan timbang di jalan tol. Namun, rencana itu masih menunggu aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurutnya, pengawasan truk di jalan tol cenderung lebih mudah dibandingkan di jalan arteri.
“Lihat kecepatan saja sudah bisa ditindak, tanpa lihat overload apa enggak dengan timbangan. Kalau truk jalannya minim dari 60km/jam itu bisa dilakukan penindakan, sudah jelas overload itu,” jelas Yani.
Untuk tahap awal, pembangunan jembatan timbang akan dilakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak, mengingat banyaknya angkutan barang di ruas tersebut.
Dengan dibangunnya jembatan timbang di jalan tol, diharapkan sudah tidak ada lagi angkutan barang dengan muatan berlebih. Nantinya, letak jembatan timbang akan berada di pintu masuk saat perpindahan dari jalan arteri menuju jalan tol.
Selain itu, ada opsi lain dengan meletakan jembatan timbang di tempat peristirahatan (rest area).