Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta tidak hanya sekadar memangkas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi usaha mikro, kecil dan industri namun melakukan bimbingan teknis agar terjadi peningkatan kepatuhan.
Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi), menuturkan komponen biaya pajak dalam registrasi sangatlah kecil. Walau meringankan, namun pemotongan ini tidak membantu banyak bagi dunia usaha.
"Apalagi tujuan aturannya pengusaha kecil dan indusri rumah tangga," kata Adhi, Selasa (17/7/2018).
Berdasarkan keputusan Kepala BPOM No.9/2018, otoritas obat dan makanan ini dapat memberi pengenaan biaya PNBP sebesar 50% bagi industri mikro, kecil dan rumah tangga pangan. Selain itu, juga dapat dikenakan biaya 0% untuk kebutuhan donasi pada kejadian luar biasa ataupun bencana. Aturan ini ditetapkan pada lembaran negara 29 Juni 2018 lalu.
Dalam beleid itu yang dapat diajukan keringanan meliputi jasa registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi. Juga PNBP pada jasa inspeksi sarana produksi impor, jasa sertifikasi, jasa pengujian, jasa kalibrasi, jasa pelatihan laboratorium, jasa uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, dan kerja sama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain.
"Sekarang yang sangat mahal itu bukan pada proses registrasinya, namun untuk persiapan dan analisa-analisa awal yang dilakukan sebelum diserahkan ke BPOM. Seharusnya syaratnya lebih disederhanakan," kata Adhi.
Apalagi, kata dia lebih lanjut, aturan ini menyasar para pelaku usaha kecil dan mikro. Besarnya biaya persiapan sebelum mendapatkan izin edar dari BPOM ini sangat memberatkan pengusaha.
Kendala lain yang dibutuhkan oleh industri makanan dan minuman yang perlu tindak lanjut oleh BPOM, kata dia, kewajiban pemenuhan pangan olahan yang baik (Good Manufacturing Practices) serta pemberkasan. Kedua kendala ini dapat diselesaikan dengan peran aktif BPOM.
"Karena tujuan akhirnya adalah menertibkan pangan produksi industri kecil yang belum tersertifikasi," katanya.
Danang Girindrawardana, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuturkan karena hanya menyasar PNBP maka kemudahaan ini tidak berdampak besar bagi industri.
Saat ini, kata dia, industri lebih membutuhkan BPOM untuk lebih disiplin dalam pemenuhan waktu penyelesaian peoses pengajuan permohonan industri maupun menetapkan standar yang menjadi acuan sehingga industri dapat memenuhi aturannya.