Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk tidak melegalkan ojek online alias ojol sebagai alat transportasi umum cukup rawan untuk dipolitisasi.
Djoko Setijowarno selaku Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata menuturkan mengingat sisa 2018 mulai memasuki tahun politik, keputusan MK tersebut sangat rawan dibawa ke ranah politik dengan mengajak jangan pilih Presiden yang tidak lindungi ojek online.
Menurutnya, keputusan MK untuk menolak ojol sebagai angkutan umum memang sudah cukup tepat. Sebab, mempertahanakan ojek online sebagai sarana angkutan umum penumpang sangat tidak menguntungkan dan lebih banyak merugikan. Namun, lanjutnya, sebagai sasaran peralihan sebelum fasilitas angkutan umum penumpang memadai, kehadiran ojol masih dapat ditolerir.
“Ini pun harus ada batasan waktu atau target kapan fasilitas transportasi umum penumpang bisa memenuhi kebutuhan publik. Ini pekerjaan yang tidak mudah dan harus dilakukan pemda dan jika tidak mampu bisa minta bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan,” kata Djoko, Minggu (8/7/2018).
Menurutnya, sejumlah alasan seperti keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang menjadi pertimbangan utama tidak menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Dalam hal ini dia menilai lebih baik mempromosikan angkutan bajaj yang lebih ramah lingkungan, tidak kepanasan dan tidak kehujanan.
Di sisi lain, angka kecelakaan sepeda motor masih tinggi, baik korban maupun kendaraan yang terlibat, rata-rata masih di atas 70%.
Djoko menilai keberadaan ojol sebetulnya bukan mengatasi pengangguran, akan tetapi sebagian besar termakan iming-iming dari aplikator akan memberikan pendapatan mencapai Rp 8 juta per bulan di 2016.
“Jangankan Rp8 juta per bulan, kala itu bisa mencapai Rp10 juta perbulan, karena aplikator masih memberikan tambahan bonus. Sekarang, pendapatan sebesar itu hanya impian. Untuk mendapatkan Rp3 juta sebulan harus bekerja mulai jam 06.00 hingga 22.00 (16 jam) tanpa hari istirahat.”
Tak hanya itu, Djoko juga menilai pihak aplikator tidak menerapkan UU Ketenagakerjaan yang mengatur jam kerja dalam sehari adalah 8 jam, tidak adanya subsidi, serta pengawasan kinerja aplikator sehingga berdampak pada kesewenangan aplikator terhadap driver ojek online.
Sebelumnya, pascaditolaknya pengakuan ojek online sebagai transportasi massal oleh MK, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berjanji bakal menyeret isu perlindungan pengemudi ojek online dalam kampanye ganti presiden pada Pilpres 2019 nanti.
Iqbal menuding pemerintahan Joko Widodo enggan mengakui keberadaan ojek online di Indonesia.