Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Perhubungan Darat: Enam Pihak Swasta Ajukan Pengadaan Uji KIR

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengakui pihaknya tengah mendorong swasta terlibat dalam penyediaan uji KIR dan bersaing dengan pemerintah daerah.
Ilustrasi: Petugas memeriksa kendaraan angkutan daring yang mengikuti uji KIR gratis di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Wiyung Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Didik Suhartono
Ilustrasi: Petugas memeriksa kendaraan angkutan daring yang mengikuti uji KIR gratis di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Wiyung Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Enam pihak swasta mengajukan permohonan untuk menyediakan uji kendaraan bermotor berkala atau uji KIR.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengakui pihaknya tengah mendorong swasta terlibat dalam penyediaan uji KIR dan bersaing dengan pemerintah daerah.

“Swasta yang sudah mengajukan kalau lokal ada Hibaindo, Organda, Sucofindo, Aptrindo, dua lainnya asing, mereka sudah mengajukan kemudian masih menunggu karena saya masih akan lakukan kajian dari aspek regulasi dan aspek anggarannya,” kata Budi di Kemenhub, Rabu (4/7/2018).

Menurut Budi, dengan adanya keterlibatan swasta, pemerintah daerah dapat terpacu untuk membenahi sistem, sumber daya manusia, serta alat untuk melakukan uji kendaraan itu.

Budi mengakui masih banyak lokasi uji KIR yang tidak memadai baik secara alat maupun SDM-nya. Bahkan, dari sisi transaksi, masih ada beberapa tempat yang menerima pembayaran uji kendaraan secara cash atau tunai. Sementara itu, regulasi Kementerian Perhubungan mengatur agar pembayaran uji KIR dilakukan secara nontunai.

“Jadi saya memang mendorong biar bersaing saja antara pemda dan swasta. Kan uji berkala ini sebetulnya kewenangan pusat yang diberikan kepada daerah, tapi kalau daerah gak jalankan kewenangan itu ya nanti akan kami berikan ke swasta,” ujar Budi.

Sebelumnya, Budi pernah mengatakan sebetulnya usulan uji KIR oleh swasta sudah pernah dibahas.

“Ya gini, bukan usulan juga. Sebetulnya sudah dibahas beberapa bulan lalu. Bahkan setahun lalu Pak Menteri sudah kick off. Memang UU 22 itu membuka peluang pihak ketiga dalam hal ini swasta untuk membuka KIR. Jadi gak ada persoalan kalau swasta," kata Budi saat dihubungi Bisnis.

Dalam hal ini, Budi mengakui jika proses atau metode dan alat untuk uji kir yang dilakukan swasta cukup berbeda dengan yang dilakukan dishub kabupaten atau kota.

“Kalau saya melihat sendiri, yang dilakukan swasta ini hanya beda metode tapi output-nya sama. Misalnya dia mau ngecek bagaimana kondisi rem. Dia bongkar lah bannya, cakramnya dan sebagainya. Kalau dinas perhubungan provinsi, itu kan pake alat, dicoba, jalan..ya sudah gitu aja.”

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper