Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Pelonggaran, REI Ajukan ke OJK untuk Permudah BI Checking

Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan aturan terbaru Bank Indonesia terkait tahapan pencairan yang lebih longgar akan memudahkan pengembang dalam hal arus keuangan.
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan aturan terbaru Bank Indonesia terkait tahapan pencairan yang lebih longgar akan memudahkan pengembang dalam hal arus keuangan.

BI membuat persyaratan prudensial untuk perbankan yang mengimplementasikan kebijakan LTV/FTV tersebut. Persyaratan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5% dan gross NPL kredit properti di bawah 5%.

BI akan melakukan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan sampai maksimal. Bahkan pencairan kumulatif sampai dengan 30% dari plafon setelah akad kredit.

Dengan begitu, akad kredit di tangan bisa dicairkan kredit maksimum 30%. Selanjutnya pondasi selesai, maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 50%dari plafon. Sementara itu, untuk tahapan tutup atap selesai ada maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 90% dari plafon, sedangkan maksimum pencairan 100% dari plafon. Dilakukan pada saat penandatanganan berita serah terima yang telah dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) dan covernote.

Sekretaris Jenderal REI, Paulus Totok Lusida mengatakan selanjutnya untuk mendukung sejumlah pelonggaran yang diberikan oleh BI, maka REI juga akan berbicara kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), supaya proses BI-Checking juga diperlunak.

“Tinggal kita ngomong sama OJK, kami minta agar BI Checking dipersulit. Karena ini kewenangannya ada di OJK,. Karena kalau end user perlu cepat juga,”katanya kepada Bisnis Senin (2/7/2018).

Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Pembangunan Perumahan Sejahtera Tapak Conny Lolyta Rumondor mengatakan ada beberapa persoalan yang menjadi fokus pengembang saat ini.

Pertama, penghapusan BI Checking pada calon konsumen penerima bantuan kredit perumahan, baik subsidi atau komersial, tentunya selain penurunan suku bunga untuk kredit konstruksi yang saat ini masih dalam dua digit.

Conny menyebut saat ini masyoritas rumah dibangun pengembang sulit diakses masyarakat karena persoalan gagal proses di perbankan. Bahkan, 90% dikarenakan tidak lulusnya dari kewajiban BI Checking.

“Intinya kami meminta BI Checking jangan seperti hukuman mati, sebab perbankan tidak bisa mengklaim itu sebagai karakteristik calon konsumen. Perbankan sebaiknya mulai berbenah dengan sistem yang selama ini juga banyak merugikan uang masyarakat,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper