Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Property Watch (IPW) menilai rencana Bank Indonesia dalam melakukan relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) yang akan berlaku per 1 Agustus 2018, akan lebih baik momennya bila dikeluarkan sejak diusulkan pada tiga tahun lalu.
Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch mengatakan pihaknya sebetulnya sudah sejak 2015 mengusulkan rumah pertama tanpa Down Payment (DP) kepada Bank Indonesia supaya tidak kehilangan momen. Namun demikian IPW tetap mengapresiasi kebijakan baru pelonggaran LTV oleh BI.
Menurut Ali, inisiatif usulan diajukan dengan perhitungan tren suku bunga rendah kala itu yang diprediksikan akan berdampak positif bila dibarengi dengan kemudahan DP. Ali mebandingkan dengan kondisi saat ini, suku bunga BI sudah naik menjadi 5,25% yang artinya ada kenaikan 100 basis points (bps), sehingga membuat bank akan juga menaikkan suku bunganya termasuk KPR.
“Sebab meskipun saat ini rupiah diharapkan agak stabil namun daya beli konsumen bila tanpa DP akan semakin rendah karena cicilan akan lebih tinggi lagi,”katanya akhir pekan ini.
Seperti diketahui Bank Indonesia dalam kebijakan baru nantinya mengeluarkan kebijakan yang membebaskan masyarakat terhadap pembayaran uang muka bagi pembelian rumah pertama semua tipe.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dengan pembebasan itu, maka besaran rasio diserahkan kepada bank tersebut sesuai manajemen resiko masing-masing perbankan. Dia melanjutkan untuk pembelian rumah selanjutnya masyarakat dikenakan rasio LTV/FTV 80%-90%. Akan tetapi, lanjut dia, untuk tipe di bawah 21 meter persegi juga akan dibebaskan dari rasio LTV/FTV.
Baca Juga
"Sasaran relaksasi mendorong first time buyer, pada saat yang sama, menstimulas untuk tipe rumah investasi," ujarnya akhir pekan lalu.
Aturan lama BI mengatur DP yang harus dibayar calon pembeli minimal 15%. Sebab persentase kredit perbankan minimal 85% untuk rumah ataupun apartemen pertama bagi tipe di atas 70 meter persegi.
Lebih rincinya, melalui aturan baru bagi pembelian rumah kedua tipe di atas 70 meter persegi, BI mengatur kredit properti sebesar 80% kepada perbankan. Sedangkan untuk rumah kedua tipe 22 meter persegi --70 meter persegi, kreditnya diatur 85%. Sementara rumah kedua tipe di bawah 21 meter persegi, BI tak mengatur besaran kreditnya.
Sementara untuk pembelian apartemen kedua dengan tipe di atas 70 meter persegi, BI mengatur kredit propertinya sebesar 80% ke perbankan. Selanjutnya pembelian apartemen kedua tipe 22 meter persegi-70 meter persegi ataupun tipe di bawah 21 meter persegi, BI mengatur kredit properti sebesar 85%.
BI membuat persyaratan prudensial untuk perbankan yang mengimplementasikan kebijakan LTV/FTV tersebut. Persyaratan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5% dan gross NPL kredit properti di bawah 5%.