Bisnis.com, JAKARTA — Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap permintaan legalisasi ojek online dinilai tepat, karena sepeda motor bukanlah moda transportasi darat, sedangkan dari sisi keselamatan penumpang, moda sepeda motor rentan kecelakaan.
Permintaan agar ojek online sebagai alat transpotasi umum yang legal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Kamis (28/6/2018).
Putusan itu diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diputuskan Kamis siang dengan suara bulat.
Menanggapi putusan tersebut, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Semarang menilai wajar jika MK menolak melegalkan ojek online.
Apalagi, kendaraan roda dua memang cukup rawan jika disebut sebagai transportasi umum mengingat tidak terjaminnya keselamatan baik pengemudi maupun penumpang
Dia mengakui ojek online dianggap sebagai transportasi yang efektif dan efisien untuk membantu mobilitas seseorang di tengah padatnya aktivitas keseharian. Publik menganggap murah dan mudah memperolehnya.
“Tapi, dalam perkembangnnya sudah membuat wajah kota semakin tidak tertata lalu lintasnya, parkir sembaranagn, trotoar digunakan sebagai jalur mobilitas dan parkir, melawan arus sudah menjadi kebiasan, handphone ditaroh di atas dashboard (pelanggaran lalu lintas) yang membahayakan bagi pengemudi dan penumpang,” kata Djoko kepada Bisnis hari ini Jumat (29/6/2018).
Djoko menyebutkan salah satu alasan kenapa ojek online tidak dianggap sebagai angkutan umum, sebenarnya sepeda motor di Indonesia sudah menjadi monster kematian di jalan raya.
Mengacu pada data Korlantas Polri menunjukkan keterlibatan sepeda motor dari keseluruhan kecelakaan pada 2015 sebesar 70%, 2016 sebesar 71%, dan 2017 juga sebesar 71%.
Menurutnya, undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah memberikan perintah kepada pemerintah dan pemda untuk mengembangkan dan menyediakan angkutan umum massal dengan menggunakan mobil penumpang dan bus (Pasal 139 dan 158 UU LLAJ).
Namun dalam perkembangannya, kondisi angkutan umum kurang dan tidak sama sekali dilirik kepala daerah untuk dikembangkan. Akhirnya, munculah sepeda motor sebagai pengganti angkutan umum.
“Jangan terlalu lama membiarkan bisnis ojek online angkut orang. Orang bepergian harus dilindungi dengan layanan transportasi umum yang humanis.”
Lebih lanjut, Djoko menuturkan pemerintah perlu menghentikan usaha ojek sepeda motor dan mengalihkan pada bisnis angkutan umum yang lebih layak. Sebab, pengemudi ojek online bukan profesi menjanjikan, hanya untuk sementara dan jangan berlanjut lama.
“Negara harus hadir melindungi mereka bukan membiarkan menjadi bahan bulan-bulanan aplikator perusahaan online seolah memberi lapangan pekerjaan dan mengatasi pengangguran.”