Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Pembangkit Energi Terbarukan Tersendar, ESDM Bantu Cari Pendanaan

Kementerian ESDM akan mencari alternatif lain skema pembiayaan 46 power purchase agreement (PPA) pembangkit energi baru terbarukan (EBT) yang tersendat pendanaan.
Energi terbarukan/Istimewa
Energi terbarukan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian ESDM akan mencari alternatif lain skema pembiayaan 46 power purchase agreement (PPA) pembangkit energi baru terbarukan (EBT) yang tersendat pendanaan.

Harris, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, mengatakan salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah melakukan bundling proyek-proyek EBT yang memiliki kapasitas kecil untuk dicarikan pendanaan.

“Mungkin bagusnya di-bundling tidak satu-satu proyek. Tapi kalau bundling sekian proyek bisa lebih ekonomis dan itu lebih menarik investasi. Itu salah satu rekomendasi yang dipikirkan OJK,” kata Harris di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, pengembang skala kecil akan kesulitan mencapai keekonomian bila mengajukan pembiayaan tidak secara berkelompok.

Sebanyak 46 dari 70 PPA pembangkit EBT pada 2017 belum mampu mencapai financial close. Kementerian ESDM pun telah menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjembatani pengembang dengan pihak perbankan.

Sebanyak 46 PPA yang sudah ditandatangani tersebut belum efektif karena pengembang belum menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada PLN. PLN memberikan waktu 12 bulan kepada pengembang untuk financial close. Jika lebih dari waktu yanh ditentukan PPA tersebut terancam dibatalkan.

Harris berujar pihaknya pun telah menyampaikan secara informal agar PLN memberikan kesempatan kepada pengembang dengan memperpanjang masa penyelesaian financial close.

“Kami sampaikan diberikan kesempatan jadi tidak langsung dicabut apalagi itu perusahaan lokal. Kalau bisa diperpanjang tapi itu kan kebijakan internal PLN kami nggak bisa mencampuri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper