Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun langkah-langkah agar tak lagi mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Langkah itu dirumuskan dalam rapat yang dipimpin Itjen KKP dan dihadiri oleh perwakilan unit eselon I kementerian itu pada 7 Juni 2018 dan dipublikasikan dalam keterangan resmi, Kamis (21/6/2018).
Berikut ini hal-hal yang akan diperhatikan kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu untuk mencegah terjadinya disclaimer ke depan:
1. Persediaan per 31 Desember 2017 di mana terdapat permasalahan tidak didukung penatausahaan yang memadai dan inventarisasi fisik serta terdapat persediaan kapal yang belum selesai dan tidak didukung data rincian harga satuan.
Sebagai PIC [penanggung jawab) penyelesaian persediaan: Ditjen Perikanan Budidaya/DJPB (ketua); Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM); dan Biro Keuangan. Untuk persediaan kapal, akan dilengkapi dengan berita acara serah terima (BAST) pengecekan fisik seluruh kapal perikanan. PIC: Setditjen Perikanan Tangkap dan Direktorat Kapal dan Alat Penangkap Ikan
2. Terdapat aset yang tidak diketahui keberadaannya yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga maupun konstruksi dalam pengerjaan yang bersaldo minus. Penyelesaian hal ini akan dikoordinasikan oleh Biro Keuangan.
Khusus untuk aset tetap tanah Pulau Nipa, sebagai PIC: Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dan Sesditjen Pengawasam Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
3. Terdapat aset tak berwujud berupa paten dan hasil kajian tidak didukung dokumen valid yang akan diselesaikan oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP)
4. Terdapat realisasi belanja barang yang pembayarannya tidak didukung dengan progress fisik yang benar atas komponen yang terpasang. Penyelesaian akan dikoordinasikan oleh Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) dan DJPB.
Keterangan resmi itu juga menyatakan permintaan Itjen agar seluruh dokumen penyelesaian temuan penyebab disclaimer disampaikan paling lambat 22 Juni sore setelah selesai di-review. Dokumen penyelesaian akan disampaikan kepada BPK pada 26 Juni 2018.