Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta Pemerintah untuk tidak melarang kegiatan operasional truk logistik terlalu lama pada tahun depan saat menghadapi momen libur Lebaran.
Wakil Ketua Umum Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatman Lookman mengatakan hal ini berkaca pada kondisi ruas jalan yang dinilai lancar saat momen libur Lebaran 2018.
Perencanaan libur Lebaran juga idealnya diperhitungkan jauh-jauh hari sehingga pengusaha logistik bisa mengantisipasi kegiatan operasional.
"Untuk tahun depan saya kira tidak perlu dilarang terlalu lama," kata Kyatman Lookman kepada Bisnis Jumat (22/6/2018).
Menurutnya, libur Lebaran pada tahun ini dinilai terlalu lama lantaran ditambah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Pihaknya mengaku merugi karena tidak adanya aktivitas yang dijalankan.
"Lalu apa yang terjadi? Banyak bank yang tutup, sehingga semua aktivitas perindustrian juga tutup. Karena bank itu darahnya industri. Sehingga kita tidak bisa apa-apa, lumpuh," kata dia yang juga President Director & CEO PT Lookman Djaja.
Sejauh ini, dia menyebut peraturan pelarangan operasional truk logistik selama momen libur Lebaran ini merupakan rekor terlama. Ditambah tidak adanya ancang-ancang dari pengusaha logistik lantaran penetapan larangan dirasa mendadak.
"Sebenarnya ada usulan dari asosiasi terkait perencanaan libur. Dan pada tahun ini sebenarnya kita tidak ada antisipasi bahwa akan ada cuti bersama. Jadi harusnya tahun gak perlu libur selama ini," jelasnya.
Dia menyebut aktivitas operasional pengangkutan barang logistik kembali normal pada Senin (25/6/2018) mendatang lantaran sesuai imbauan dari Kementerian Perhubungan yang sudah disosialisasikan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui surat edaran bernomor AJ.201/1/24 PHB 2018 mengimbau pengusaha angkutan barang tidak beroperasi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak pada 8-10 Juni.
Pengemudi truk disarankan menggunakan jalan nasional lantaran pemerintah menggeser perkiraan puncak arus mudik hari raya Idulfitri dari 12 Juni ke dua tanggal tersebut.
Untuk arus balik, beleid itu hanya berlaku pada 22-24 Juni 2018. Namun, terdapat imbauan pada para pengusaha logistik untuk menahan aktivitas kendaraan berat pada 19-20 Juni.