Bisnis.com, JAKARTA - Insentif fiskal yang baru saja diluncurkan pemerintah terkait Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Miro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% dinilai tidak cukup untuk mendongkrak kinerja UMKM. Karena masalah utama UMKM adalah permodalan dan akses pasar.
Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengatakan insentif fiskal tentu selalu menjadi kabar gembira bagi pengusaha tapi perlu dikaji sejauh mana efektifitasnya dalam mendongkrak kinerja UMKM.
"Persoalan UMKM yang memberatkan, kalau masalahnya ada di permodalan dan persoalan paling beban adalah akses pasar," ungkapnya kepada Bisnis Jumat (22/6/2018).
Menurutnya, saat ini pasar dipenuhi oleh pengusaha besar dan jaringan global yang memiliki kapasitas besar. Sementara itu UMKM memiliki banyak keterbatasan, dari segi kualitas, jaringan pemasaran hingga biaya promosi.
"Ini yang mesti dilindungi. Sekalipun diberi insentif fiskal, akses pasar tidak dilindungi ini percuma dalam meningkatkan keberlanjutan usaha UMKM," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM di Jatim Expo Surabaya, Jumat (22/6/2018). Insentif ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangai potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.
Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3-7 Tahun, yaitu:
- Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak
- Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun
- Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.
Wajib pajak yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
"Insentif fiskal bagus, termasuk suku bunga KUR, tapi itu tidak cukup jika tidak ada perlindungan pasar. Artinya, selain itu mereka butuh perlindungan pasar," imbuh Enny.