Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Tenggelam di Danau Toba, Kemenhub Bakal Tindak Operator Nakal

Kementerian Perhubungan bakal menindak operator kapal tradisional yang tidak memenuhi aturan keselamatan pelayaran. Hal ini merupakan buntut dari tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Personil Basarnas merapatkan kapal usai melakukan pencarian penumpang korban tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba di Dermaga Tigaras, Simalungun, Sumatra Utara, Selasa (19/6/2018) dini hari./ANTARA-Lazuardy Fahmi
Personil Basarnas merapatkan kapal usai melakukan pencarian penumpang korban tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba di Dermaga Tigaras, Simalungun, Sumatra Utara, Selasa (19/6/2018) dini hari./ANTARA-Lazuardy Fahmi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bakal menindak operator kapal tradisional yang tidak memenuhi aturan keselamatan pelayaran. Hal ini merupakan buntut dari tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan syahbandar untuk menertibkan operator kapal yang mengabaikan aspek keselamatan.

" Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan harga mati tanpa kompromi," katanya dalam siaran pers, Kamis (20/6/2018).

Agus menekankan, pihaknya sebagai regulator keselamatan di bidang transportasi laut telah banyak mengeluarkan sejumlah aturan tentang keselamatan pelayaran. Peraturan tersebut merupakaj turunan dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Untuk Menjamin Keselamatan Kapal Penumpang Tradisional di Wilayah Perairan Indonesia.

Di samping itu, Surat Edaran yang mengatur keselamatan pelayaran kapal tradisional dan kapal rakyat khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2018 juga sudah diterbitkan. Dalam edaran itu,

Dirjen Perhubungan Laut menginstruksikan kepad Syahbandar untuk memastikan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal tradisonal.

"Saya minta agar Syahbandar tidak memberangkatkan kapal apabila jumlah penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan sesuai sertifikat keselamatan," tegas Agus

Selain itu, Syahbandar juga harus memastikan setiap penumpang memakai life jacket selama pelayaran di samping ketersediaan alat-alat keselamatan dan alat pemadam kebakaran di atas kapal.

Dia menambahkan, tanggungjawab keselamatan pelayaran tidak semata tanggungjawab regulator, tetapi juga semua pihak termasuk nakhoda/operator kapal dan penumpang kapal.

Nakhoda/operator kapal juga diminta memenuhi persyaratan kelaiklautan dan memeriksa jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal.

Adapun penumpang diminta mematuhi peraturan di atas kapal, menggunakan life jacket selama pelayaran, tidak merokok, tidak membuang sampah di laut, tidak membawa barang berbahaya, dan serta menjaga ketertiban dan keamanan.

Kemenhub juga meminta Nakhoda kapal untuk memperhatikan faktor cuaca sebelum berangkat guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya cuaca buruk di tengah pelayaran.

Secara rutin, Kemenhub mengeluarkan maklumat pelayaran tentang pemberitahuan kondisi cuaca selain bisa dilihat melalui website BMKG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper