Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla sekali lagi menegaskan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau PNS harus disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Itu kan pegawai daerah, dan memang sudah sejak awal dijelaskan oleh menteri keuangan sejak awal sudah dianggarkan ke daerah jadi harus disiapin,” ujarnya, Kamis (7/6/2018).
Hal itu dikatakan Jusuf Kalla atau JK saat ditanyai wartawan terkait dengan adanya beberapa daerah yang keberatan mencairkan THR bagi PNS karena membebani anggaran.
Sebelumnya, dia meminta pemerintah daerah kreatif dalam mengupayakan anggaran untuk pembayaran THR kepada PNS.
Terlebih, daerah sudah harus mandiri dengan adanya otonomi daerah selama ini. Menurutnya selama ini sistem penggajian khususnya di daerah adalah melalui dana alokasi umum atau DAU. Adapun THR tersebut diharapkan diambil dari pendapatan daerah.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, THR tersebut mencakupi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Baca Juga
Di sisi lain, hal itu memberatkan pemerintah daerah karena harus merogoh ‘kocek’ anggaran lebih dalam.
Seperti dihimpun bisnis.com, menjelang Lebaran 2018 pemerintah juga mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 ASN menjadi Rp35,76 triliun, dari tahun sebelumnya hanya Rp23 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alokasi THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam UU No.15/2017 tentang APBN 2018.