Bisnis.com, PADANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah daerah bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bukan suatu prestasi melainkan sesuatu yang harus dipenuhi.
"Di daerah ada yang berujar kami saat ini sebenarnya baru bisa dapat opini Wajar Dengan Pengecualian, tapi malah dapat opini WTP sehingga merasa bangga, ini perlu diluruskan karena WTP adalah keharusan," ujar Kepala BPK perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo di Padang, Rabu (16/5/2018), usai berbincang dengan awak media.
Ia menjelaskan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah normalnya memang harus mendapatkan opini WTP.
Pemut mengibaratkan kalau ada mobil bisa jalan itu normal, demikian juga laporan keuangan pemerintah daerah kalau dapat WTP memang seharusnya.
Dia melihat pandangan terhadap status opini WTP perlu diluruskan walau fakta di lapangan memang dijumpai masih ada pemerintah daerah yang belum mendapatkan opini tersebut.
Dikatakan, opini WTP itu diberikan setelah BPK melihat dan meneliti penyajian laporan wajar, akan tetapi yang jauh lebih penting adalah kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran.
Baca Juga
"Jadi ke depan audit BPK tidak lagi sebatas penyajian laporan, tapi apakah anggaran yang digunakan benar-benar efektif dan tepat sasaran," kata dia.
Ia memberi contoh, misalnya daerah membuat program mengentaskan kemiskinan maka yang dilihat apakah program itu berhasil, berapa pengurangan orang miskin bukan hanya cara menyajikan laporan keuangan program.
Ke depan, BPK akan melakukan audit tematik untuk lebih fokus pada melihat bagaimana kinerja anggaran selain melakukan audit laporan keuangan, katanya.
Ia mengakui selama ini pemerintah daerah berlomba-lomba mendapatkan opini WTP dalam laporan keuangan dengan berbagai strategi, akan tetapi jangan sampai mengabaikan kinerja anggaran.