Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tol Jakarta - Tangerang: 06.00 - 09.00 WIB Angkutan Barang Dilarang Melintas

Pengelola jalan tol Jakarta-Merak di ruas pintu masuk Cikupa mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang guna mengurai kemacetan.
Sejumlah kendaraan angkutan barang melintas di ruas tol Jakarta-Tangerang (Janger) di gerbang Tol Tangerang 2, Tangerang, Banten/Antara
Sejumlah kendaraan angkutan barang melintas di ruas tol Jakarta-Tangerang (Janger) di gerbang Tol Tangerang 2, Tangerang, Banten/Antara

Bisnis.com, TANGERANG -  Pengelola jalan tol Jakarta-Merak di ruas pintu masuk Cikupa mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang guna mengurai kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa  membenarkan pembatasan angkutan barang tersebut.

"Kami mendapatkan laporan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bahwa angkutan barang hanya dapat melintas mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB," katanya di Tangerang, Selasa (15/5/2018).

Mardi mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut karena tujuannya adalah mengurai kemacetan di jalan bebas hambatan.

Meski begitu pihaknya ikut rapat menyangkut penerapan angkutan barang itu di Kemenhub Jakarta akhir April 2018.

Dia mengatakan BPTJ telah melakukan sosialisasi pengaturan angkutan barang kepada sejumlah pengusaha yang memiliki kendaraan di kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa.

Namun kebijakan pengaturan angkutan barang merupakan rangkaian dari aturan ganjil-genap kendaraan di Tol Kunciran 2, Kota Tangerang.

Sedangkan program tersebut telah diluncurkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi beberapa pekan lalu.

Namun pengaturan angkutan barang melintasi jalan tol Jakarta-Tangerang tersebut akan berlaku efektif mulai 14 Mei 2018.

Sementara itu, Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan untuk kepentingan publik maka semua pihak hendaknya mendukung demi kelancaran arus lalu lintas pada jalan tol itu.

Pihaknya mengharapkan para pelaku usaha pemilik kendaraan angkutan barang agar dapat bekerja sama untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Pengusaha yang memiliki angkutan barang golongan III, IV dan V agar mengatur waktu keberangkatan yakni pukul 06.00 wib hingga pukul 09.00 WIB. (


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper