Bisnis.com, JAKARTA -- Ancaman mogok Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) mendapat sorotan tajam sejumlah pihak.
Pengamat Kebijakan Publik Indonesian Public Institute (IPI), Jerry Massie, menilai ancaman mogok tersebut selain berlebihan dan merugikan konsumen, juga bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
''Alasannya mogok kerja itu harus didasari gagalnya perundingan atau deadlock yaitu tidak tercapai kesepakatan, antara serikat pekerja dengan perusahaan. Yang terjadi kan tidak, justru Sekarga dan APG menutup ruang dialog yang diberikan perusahaan,'' ujar Jerry di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Sabtu (12/5/2018).
Ancaman mogok pilot, menurutnya, menandakan bahwa Sekarga dan APG lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan dibanding kepentingan masyarakat umum pengguna jasa maskapai Garuda.
Selama ini, lanjut Jerry, sebagian tuntutan karyawan sudah dipenuhi, diantaranya penghapusan posisi Direktur Produksi yang dijabat Puji Nur Handayani. Kemudian, melalui RUPS, pemegang saham mengangkat Triyanto Moeharsono sebagai Direktur Operasi dan Iwayan Susena sebagai Direktur Teknik.
''Tuntutan Sekarga/APG sebagian sudah dipenuhi, mau apa lagi mereka main ancam-ancam mogok kerja,'' tegasnya.
Termasuk, soal tuntutan menghilangkan posisi Direktur Cargo dan mengganti Direktur SDM dan Umum yang dijabat Linggarsari Suharso adalah menjadi kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham. Serikat pekerja dan APG tidak berhak mengintervensi.
''Pilot itu laksana dokter, polisi, tentara, sifat pelayanan publiknya tidak layak mogok kerja. Apalagi gaji mereka [pilot] di atas ketiga profesi tadi. Gaji dan fasilitas pilot sudah sangat memadai. Buat apa lagi mereka mogok?,'' kata Jerry.
Bahkan, Jerry menambahkan, gaji pilot Garuda Indonesia merupakan yang tertinggi dibanding maskapai lain yang ada di Indonesia, dan salah satu yang terbaik di Asia.
Namun, yang patut dipertanyakan mengapa Sekarga dan APG sangat gencar melancarkan ancaman mogok. Karena itu Jerry mempertanyakan motif ancaman demi ancaman Sekarga dan APG.
''Saya wanti-wanti jangan sampai ancaman mereka bermuatan politis atau memaksakan kehendak untuk mengincar posisi direksi yang mutlak kewenangan pemegang saham,'' jelasnya.
Sementara, kinerja Garuda di bawah kepemimpinan Pahala Mansury diklaim tengah membaik. Garuda berhasil menekan kerugian pada Kuartal I-2018 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Kinerja manajemen menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Kita lihat ini sudah on track jangan terus diganggu. Saya juga pernah membaca salah satu biaya rutin terbesar adalah tingginya gaji pilot Garuda yaitu sekitar Rp100 juta - Rp150 juta sebulan, belum tunjangan lainnya. Jumlah pilot Garuda mencapai 1.500 personel. Coba hitung, berapa pengeluaran manajemen untuk gaji pilot, ini yang membuat Garuda berbiaya tinggi,'' tambah Jerry.
Diketahui, pendapatan pilot yunior di maskapai pelat merah ini pada tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp60 jutaan. Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus tunjangan lain dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.
Menurutnya pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior. Seorang kapten senior di maskapai bintang lima seperti Garuda Indonesia dapat memiliki penghasilan atau take home pay berkisar Rp100 juta sampai Rp150 juta.
Menurutnya capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncash lain, seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, kesehatan pensiun, penghargaan masa kerja, dan penghargaan pensiun yang bervariasi di setiap maskapai.
Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karier yang beragam, mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi terbang.
Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi. Bahkan, operasi sakit jantung sampai pemasangan ring dapat di-cover.
Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal. Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi juga mengimbau agar masalah di internal Garuda Indonesia, tidak berdampak pada pelayanan terhadap konsumen.
“Kalau sampai mogok, berarti pilot akan berhadapan dengan konsumen. YLKI tidak endorse untuk mogok pilot,” kata Tulus.
Menurut Tulus, tuntutan APG dan Sekarga merupakan hak mereka sebagai pekerja. Namun jangan sampai melanggar hak pihak lain, dalam hal ini hak konsumen.