Bisnis.com, JAKARTA---Komitmen Pemerintah China Li Keqiang untuk memanfaatkan lebih banyak tenaga kerja Indonesia dalam perusahaannya yang beroperasi di tanah air perlu ditindaklanjuti dengan implementasi yang bersifat mengikat.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi komitmen tersebut. Namun, dia menilai komitmen tersebut tak cukup hanya tertuang dalam Nota Kesepahaman saja.
“Jangan hanya mendorong, tetapi keluarkan langsung surat edaran resmi dari Kantor Perdana Menteri-nya. Kalau hanya mengatakan mendorong, terkesan basa-basi diplomasi,” ujarnya kepada Bsinis.com, Senin (7/5/2018).
Dia menyatakan, selain perlunya komitmen untuk menggunakan mayoritas pekerja lokal dalam perusahaan China yang beroperasi di Indonesia, kebijakan lain yang perlu didorong adalah pelarangan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak memiliki kompetensi dan keahlian khusus (unskilled worker).
Untuk itu, dia menganggap perlu adanya moratorium bebas visa untuk China, karena ini kerap dijadikan pintu masuk TKA yang tidak berkeahlian. Selain itu, dia menegaskan perlu adanya pemetaan dan pengawasan secara berkelanjutan mengenai TKA illegal.
“Untuk efek jera, kenakan sanksi pidana kepada pekerja illegal tersebut seperti berlaku di negara lain seperti Australia, Malaysia,” jelasnya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebut, jumlah TKA pada 2017 mencapai 126.000 orang. Lima negara penyumbang TKA terbesar adalah China, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia.
Kasubdit Perijinan TKA Sektor Jasa Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Ditjen Pembinaan Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto menegaskan, pemerintah hanya memperbolehkan TKA yang memiliki keahlian khusus untuk bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Yang diperbolehkan hanya TKA berkeahlian, bukan pekerja kasar,” ujarnya.
Mengenai mekanisme pengawasan, menurutnya pemerintah telah melakukan pengawasan yang lebih ketat melalui Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), yang turut melibatkan pemerintah daerah dan petugas imigrasi.
Lebih lanjut, pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan lintas K/L untuk menetapkan kebutuhan TKA di masing-masing sektor. Nantinya hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja yang menjadi aturan turunan dari Perpres 20 Tahun 2018.
Data Badan Pusat Statistik dan Kemenaker yang diolah per Agustus 2017, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 121 juta, sedangkan tenaga kerja asing hanya 126.000. Dengan demikian, rasio TKA dari Tenaga Kerja Indonesia hanya 0,1%, terendah bila dibandingkan dengan 10 negara lainnya.
Rasio itu sangat rendah dibandingkan dengan Uni Emirat Arab, yang memiliki rasio TKA hingga 96% dari tenaga kerja lokalnya, diikuti oleh Qatar di urutan kedua dengan rasio 94,5% dan Singapura 60,9%, dan Amerika Serikat 16,7%.
Bahkan, negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam juga memiliki rasio TKA yang lebih tinggi. Di Malaysia, rasio TKA terhadap tenaga kerja lokal mencapai 12%, sementara di Thailand 4,5% dan Vietnam 0,14%.