Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas makna kuasa wajib pajak.
"Kami juga akan mengambil langkah-langkah untuk mengefektifkan putusan tersebut," kata Yoga, Minggu (29/4/2018).
Tentunya, kata dia, otoritas pajak tetap concern dengan perlindungan bagi WP, agar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dalam hal diwakili kuasa, tetap dilaksanakan oleh kuasa yang memahami ketentuan perpajakan dengan baik.
"Terutama memenuhi persyaratan teknis dan administratif terkait hal tersebut," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam amar putusanya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pasal 32 ayat 3a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Pokok gugatan sesuai dengan amar tersebut adalah mengenai dalil dalam Pasal 32 ayat 3a UU KUP yang berbunyi bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Aturan ini oleh pemohon dianggap inkonstitusional karena melanggar hak-hak warga negara dan cenderung diskriminatif.
Namun demikian, dengan putusan tersebut, ketentuan yang telah diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa secara praktis masuk kategori konstitusional bersyarat dan perlu ada perluasan makna mengenai pihak yang ditunjuk sebagai kuasa WP.
Majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman dalam pertimbangannya menjelaskan alasan soal putusan tersebut. Bagi majelis hakim pendelegasian kewenangan yang mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada Menteri Keuangan.