Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan tidak ada praktik bagi-bagi sertifikasi lahan dalam program redistribusi tanah yang tertuang dalam program Reforma Agraria.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hadwinarto mengatakan masih ada mispersepsi yang berkembang di antara masyarakat mengenai Program Reforma Agraria.
Sigit mengatakan terdapat dua buah sub-program dalam Reforma Agraria, yaitu legalisasi aset seluas 4,5 juta ha dan redistribusi tanah seluas 4,5 juta ha. Legalisasi aset merupakan program sertifikasi lahan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Saat ini, [lahan] transmigrasi di luar kawasan hutan yang belum bersertifikat sekitar 0,6 juta ha dan target legalisasi aset 3,9 juta ha. Ini adalah lahan yang sudah digunakan sejak lama tapi belum jelas sertifikasinya," kata Sigit.
Di sisi lain, redistribusi tanah seluas 4,5 juta ha adalah ranah KLHK. Adapun yang menjadi polemik saat ini adalah sub-program perhutanan sosial yang disinyalir dapat disertifikasi karena menjadi satu bagian dengan sub-program pelepasan kawasan hutan.
Sigit menjelaskan perhutanan sosial menggunakan skema perizinan untuk dapat menggarapnya dan tidak bisa dimiliki karena mempunyai jangka waktu tertentu. Lahan perhutanan sosial yang digunakan oleh masyarakat memiliki jangka waktu 35 tahun dan setiap 5 tahun dievaluasi performanya. (Pandu Gumilar)