Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan masih merancang solusi untuk angkutan barang ketika paket kebijakan jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang mulai diterapkan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pihaknya masih membahas solusi untuk angkutan barang. “Itu yang kemarin baru kami bahas, sementara karena ini [paket kebijakan jalan tol] masih diuji coba ya jalan seperti biasa,” kata Budi kepada Bisnis, Jumat (13/4).
Seperti yang diketahui, paket kebijakan jalan tol Jagorawi dan Jakarta—Tangerang mulai diuji coba pada Senin besok (16/4).
Untuk tol Jagorawi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan akan diterapkan dua kebijakan yakni penerapan skema ganjil genap di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta, penerapan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor Pasar Rebo yang diikuti dengan pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan.
Nantinya, penerapan skema ganjil genap ditujukan hanya pada mobil penumpang pribadi dan tidak berlaku pada mobil pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional, mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.
“Seperti halnya yang sudah berjalan di ruas tol Jakarta Cikampek kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00 WIB s/d 09.00 WIB, kecuali hari libur,” kata Bambang.
Bambang menambahkan meskipun jalan tol Jagorawi memiliki karakter yang hampir sama dengan tol Jakarta- Cikampek, namun pihaknya tidak akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan berat mengingat lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas tol Jagorawi tidak sepadat di ruas tol Jakarta Cikampek.
“Berdasarkan pada kajian, kebijakan yang lebih tepat untuk diadopsi di ruas tol Jagorawi adalah pembuatan jalur khusus bus dan skema ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, karena volume kendaraan golongan III, IV dan V sangat kecil.”
Sedangkan untuk jalan tol Jakarta-Tangerang, Bambang mengatakan ada 3 kebijakan yang akan diterapkan yaitu skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat atau angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa- Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk.
Sama halnya dengan tol Jagorawi, kebijakan ganjil genap tidak akan berlaku pada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional (korps diplomatik) , mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.
Tiga kebijakan itu hanya akan diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00 09.00 WIB kecuali hari libur nasional. “Kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta Tangerang ini mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta Cikampek ruas Bekasi Jakarta mulai 12 Maret 2018 lalu.”
Menurutnya hal ini tidak lepas dari miripnya karakteristik kondisi Tol Jakarta Tangerang dengan Tol Jakarta Cikampek, yaitu selain V/C ratio di beberapa ruas sudah mencapai 1 bahkan lebih, juga banyaknya lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV dan V.
Di sisi lain, untuk antisipasi penerapan kebijakan ini, BPTJ juga bekerjasama dengan para operator angkutan bus juga akan menambah armada angkutan umum Bus Premium (Jakarta Residence Connection), dengan harapan akan semakin banyak pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum Bus Premium diantaranya adalah Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.