Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Jateng I Genjot Wajib Pajak Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I saat ini tengah menggenjot pendapatan dari Wajib Pajak (WP) khususnya badan usaha. Pasalnya baru sekitar 18% atau Rp5,9 triliun dari target yang dibebankan yakni Rp32,3 triliun.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I saat ini tengah menggenjot pendapatan dari Wajib Pajak (WP) khususnya badan usaha. Pasalnya baru sekitar 18% atau Rp5,9 triliun dari target yang dibebankan yakni Rp32,3 triliun.

Dari data yang dihimpun oleh DJP Jateng I terdapat 70.000 WP badan namun baru 17.000 yang sudah menyampaikan SPT. Untuk itu sosialisasi akan terus digencarkan agar bisa mencapai target.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Irawan mengatakan dalam sisa waktu 2 minggu akan terus dioptimalkan dengan memberikan pemberitahuan kepada setiap badan usaha untuk segera melaporkan SPT-nya.

Sebab, jika sampai akhir April nanti belum menyampaikan SPT DJP akan mengenakan denda terhadap WP badan usaha tersebut.

"Kami tengah menggenjot WP badan usaha agar menyampaikan SPT nya dengan banyak melakukan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak untuk pembangunan," katanya, Minggu (15/4/2018).

Irawan menuturkan pendapatan pajak yang mencapai Rp5,9 triliun tersebut naik 10% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Kenaikan tersebut menjadi keberhasilan dari DJP atas upayanya menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

Sementara itu, lanjut dia, untuk pelaporan SPT wajib pajak badan, pemerintah mulai tahun ini mewajibkan wajib pajak badan yang memiliki transaksi terafilisasi untuk menyertakan Country by County Report (CbCR) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2017.

Ketentuan pelaporan CbCR diatur dalam PMK No.213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan WP yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya atau transfer pricing document (TP Doc).

Jika menilik ketentuan tersebut, jenis dokumen yang disertakan yakni master file atau dokumen induk, local file atau dolumen lokal, serta laporan per negara (CbCR).

Sebenarnya aturan tersebut mulai efektif pada akhir 2016, namun karena waktu implementasi yang mepet, otoritas pajak hanya mewajibkan penyertaan dokumen induk dan dokumen lokal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper