Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2018 Operasi Angkutan Barang Dibatasi

Kementerian Perhubungan melaksanakan rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan transportasi selama masa Angkutan Lebaran 2018.
Ilustrasi: Pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/6/2017). Pada H-2 Lebaran yang diprediksi puncak arus mudik, kendaraan pemudik yang melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek melalui GT Cikarang Utama mengalami peningkatan, tercatat sejak pagi hingga siang mencapai 29.868 kendaraan./Antara-Risky Andrianto
Ilustrasi: Pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/6/2017). Pada H-2 Lebaran yang diprediksi puncak arus mudik, kendaraan pemudik yang melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek melalui GT Cikarang Utama mengalami peningkatan, tercatat sejak pagi hingga siang mencapai 29.868 kendaraan./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan melaksanakan rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan transportasi selama masa Angkutan Lebaran 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menuturkan pihaknya akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

“Pembatasan [untuk arus mudik] berlaku mulai 12 Juni atau H- 3 sejak pukul 00.00 WIB sampai 14 Juni 2018 atau H-1 pukul 24.00 WIB,” jelas Budi Setiyadi, Jumat (13/4/2018).

Sementara untuk arus balik, pembatasan operasional tersebut akan diberlakukan mulai 22 Juni atau H+6 pukul 00.00 WIB hingga 24 Juni pukul 24.00 WIB.

Budi juga menyampaikan lokasi yang diberlakukan pembatasan tersebut antara lain ruas jalan tol Jakarta- Merak; tol Jakarta-Cikampek, tol Prof. Sedyatmo, tol Palimanan- Kanci- Pejagan, tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi (Purbaleunyi), tol Semarang seksi A,B,C dan tol Semarang -- Salatiga.

Kemudian pembatasan itu juga berlaku di tol Surabaya -- Mojokerto, tol Lingkar Luar Jakarta, serta tol Bogor Ciawi.

“Memang ada pengembangan [lokasi] dibandingkan 2017 tapi waktu berlakunya dipersingkat jadi 2 hari," ujar Budi menjelaskan perbedaan kebijakan ini dengan yang sudah diberlakukan pada 2017 silam.

Tambahan lokasi pembatasan antara lain berlaku di beberapa jalan negara, seperti di tol Pandaan--Malang, tol Probolinggo-- Lumajang, tol Denpasar--Gilimanuk, serta tol Jombang--Caruban.

Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang serta barang ekspor/ impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/ impor.

“Mohon truknya ada sign khusus sehingga mempermudah petugas kepolisian, jadi tidak perlu dicek satu per satu. Pengangkut air minum dari Sukabumi ke Jakarta pun harus diantisipasi dengan dikirim seawal mungkin ke Jakarta," lanjutnya

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah teknis pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan barang tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper