Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Siapkan Regulasi Atur Aplikator

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang akan mengatur perusahaan aplikator.
Ilustrasi: Taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi: Taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang akan mengatur perusahaan aplikator.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana menjelaskan dibentuknya beleid tersebut dengan harapan tidak ada lagi pro dan kontra perihal transportasi online.

"Kalau Permenhub 108/2017 itu kan murni aturan terkait transportasi. Sementara aplikator itu kan belum diatur di PM 108. Jadi sekarang bagaiman caranya supaya ada aturan di dalamnya itu juga mengatur aplikasi," kata Cucu di Kemenhub, Kamis (12/4/2018).

Di samping itu beleid tersebut menjadi payung hukum keputusan pemerintah untuk meminta perusahaan aplikasi berubah sebagai perusahaan transportasi.

Cucu menjelaskan perubahan menjadi perusahaan transportasi harus dilakukan mengingat aplikator sampai saat ini sudah memposisikan diri seperti perusahana angkutan umum.

"Kan mereka langsung melakukan perekrutan pengemudi, menerima pendaftaran pengemudi, itu kan seperti kegiatan yang dilakukan perusahaan transportasi pada umumnya," ujar Cucu.

Tak hanya menjadi payung hukum perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, regulasi itu akan mengatur beberapa hal seperti sanksi bagi aplikator yang belum atau tidak berubah menjadi perusahaan transportasi.

"Kalau sudah menjadi perusahaan angkutan ya otomatis dong di dalam rezim undang-undang kita kan sudah ada sanksi. Sanksinya apa itu ranah substansi yang masih kami bahas baru di tingkat Kemenhub."

Menurut Cucu sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif, denda, pembekuan hingga pencabutan izin.

Selain sanksi, Kemenhub juga merumuskan poin yang mengatur potensi investasi dalam perusahaan tersebut, serta jangka waktu masa transisi perubahan aplikator jadi perusahaan transportasi.

Menurutnya perubahan dari aplikator menjadi perusahaan transportasi tidak akan memakan waktu lama.

"Kalau persyaratan jadi [perusahaan] angkutan umum kan tidak berat, hanya minimal memiliki 5 kendaraan, menguasai fasilitas penyimpanan, kemudian bekerjasama dengan bengkel. Untuk admintrasinya mungkin akte perusahaan dan NPWP," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan dibentuknya beleid itu juga untuk mengatur bagaimana nantinya perusahaan transportasi [berbasis aplikasi] menjalankan bisnis, seperti dalam sistem perekrutan mitranya.

“Iya itu permenhub baru di luar Permenhub 108/2017. Jadi itu juga untuk mengatur bagaimana pihak aplikasi menjalankan bisnisnya misalnya dalam rangka merekrut mitranya itu orangnya seperti apa, jenis kendaraannya seperti apa,” ujar Budi Setiyadi, Selasa malam (4/4/2018).

Menurutnya, dengan adanya beleid baru tersebut, Kemenhub memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan, seperti Gojek dan Grab, dan bahkan memberikan punishment jika perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

“Jadi kita nanti bisa mengawasi, bisa memberikan punishment kalau mereka melakukan pelanggaran, karena selama ini kan tidak,” cetus Budi.

Saat itu, Budi mengaku jika beleid tersebut sudah berupa draft kasar yang dalam waktu dekat akan segera rampung sehingga bisa dibahas oleh para pakar dan asosiasi ataupun aliansi terkait.

“Targetnya paling dalam 1 sampai 2 bulan ini selesai, prediksi saya paling 1,5 bulan selesai aturan itu,” ujar Budi saat itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper