Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia akan menyaring perusahaan teknologi finansial yang terdaftar untuk masuk dalam regulatory sandbox. Tekfin tersebut akan diuji sebelum masuk ke tahap perizinan.
Dikutip dari situs resmi BI, dasar hukum regulatory sandbox adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 Tentang Ruang Uji Coba Terbatas Teknologi Finansial.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa regulatory sandbox adalah ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara tekfin beserta produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnisnya.
Tujuannya guna memberi ruang bagi tekfin untuk memastikan lebihh lanjut bahwa produknya telah memenuhi kriteria teknologi finansial.
Adapun tekfin yang dapat diujicoba harus memenuhi sedikitnya 6 unsur, yaitu masuk kategori sistem pembayaran, inovatif, bermanfaat bagi konsumen, tidak eksklusif, bisa dipakai massal dan telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko.
Sejauh ini sudah ada 15 perusahaan tekfin yang terdaftar di BI. Namun, baru satu tekfin yang dinyatakan masuk dalam regulatory sandbox yaitu TokoPandai.