Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjakbi Dukung Dirjen Pajak Izinkan Pengguna Virtual Office jadi PKP

Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Pajak atas diperbolehkannya perusahaan pengguna virtual office menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Virtual office./startworknow.com
Virtual office./startworknow.com

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Pajak atas diperbolehkannya perusahaan pengguna virtual office menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Ketua Umum Perjakbi Anggawira menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak atas diperbolehkannya perusahaan pengguna virtual office menjadi PKP. Kebijakan ini merupakan suatu oasis bagi para startup ataupun pengusaha di Indonesia demi kemajuan perekonomian.

“Kita akan terus mendorong pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang dapat mempermudah para pengusaha. Dengan dikukuhkannya pengusaha pengguna virtual office menjadi PKP akan melancarkan dalam berbisnisnya seperti mendapatkan modal dan perizinan. Lebih dari, para pengusaha menjadi ikut serta dalam pembangunan nasional,” kata Anggawira melalui siaran pers, Sabtu (7/4/2018).

Dia kemudian mendorong terbitnya regulasi virtual office ini segera di ketuk palu oleh Kementerian Perindustrian. Kemudahan dalam berusaha akan benar-benar dirasakan oleh pengguna virtual office dengan disahkannya regulasi itu.

Sementera itu, dalam kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Perjakbi, M Hadi Nainggolan menilai keputusan Dirjen Pajak tentang perusahaan pengguna Vvrtual office bisa dikukuhkan sebagai PKP akan berdampak positif terhadap pertumbuhan startup dan pengusaha di Indonesia.

"Ini akan memberi stimulus positif terhadap dunia usaha. Sekali lagi kita memberi apresiasi kepada Dirjen Pajak atas kemudahan dan keputusan ini. Ini akan meningkatkan jumlah startup di Indonesia,” kata Hadi.

Dia menyebut pengguna virtual office saat ini sudah hampir mencapai 60.000 perusahaan. Jumlah perusahaan pengguna virtual office sebesar itu merupakan angka yang signifikan.

Keputusan pengukuhan perusahaan pengguna virtual office menjadi PKP juga kemudian perlu disosialisasikan di semua jajaran Dirjen Pajak.

“Dirjen Pajak harus mensosialisasikan keputusan ini ke semua jajarannya, termasuk semua Kantor Pramata Pajak (KPP). Informasi ini harus diterima secara merata agar tidak ada lagi simpang siur di tataran pelayanan pajak,” demikian Hadi yang juga ‘founder’ Graha Inspirasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper