Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sebanyak 30% kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok menginap lebih dari tiga hari atau overstay.
Kemenhub mengklaim tengah mencari cara untuk mendorong kontainer overstay bisa keluar dari area pelabuhan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku heran karena pemilik barang lebih suka menginapkan barangnya lebih dari tiga hari kendati diterapkan biaya progresif, semakin lama menginap, semakin besar biayanya.
"Kami akan lihat, apakah memungkinkan kalau pelabuhan menyediakan tempat tertentu [untuk kontainer overstay]," ujarnya selepas Forum Logistik bertajuk Dwelling Time: Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik? di Jakarta, Selasa (3/4/2018)
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2017 yang membatasi waktu inap kontainer tiga hari di empat pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
Budi Karya menuturkan pihaknya tengah menimbang untuk mengevaluasi batas waktu inap kontainer di pelabuhan utama. Namun, saat ini dia menilai waktu inap kontainer selama tiga hari sudah cukup ideal.
Menhub mengakui dwelling time atau lama tinggal kontainer di pelabuhan tidak serta merta menurunkan biaya logistik. Pasalnya, bongkar muat di pelabuhan hanya satu dari sekian banyak rantai logistik.
Budi Karya menegaskan pihaknya membuka diri untuk menerima saran dari para pelaku usaha. Inventarisasi masalah yang selama ini menjadi ganjalan diharapkan bisa diselesaikan lewat jalan keluar bersama para pelaku usaha.
"Kami ingin mendapat insight yang lebih baik sehingga pada akhirnya kita bisa mendapat harga yang lebih kompetitif," pungkasnya.