Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Gelar Uji KIR dan SIM A Bersubsidi Serentak di 10 Kota

Kementerian Perhubungan menggelar uji kir dan penerbitan SIM A umum bersubsidi yang ditujukan bagi pengemudi angkutan sewa khusus serta kendaraan angkutan umum.
Petugas memeriksa kendaraan angkutan daring yang mengikuti uji KIR gratis di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Wiyung Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Didik Suhartono
Petugas memeriksa kendaraan angkutan daring yang mengikuti uji KIR gratis di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Wiyung Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menggelar uji kir dan penerbitan SIM A umum bersubsidi yang ditujukan bagi pengemudi angkutan sewa khusus serta kendaraan angkutan umum.

Program itu diselenggarakan hingga 25 Maret 2018 mendatang pada sepuluh kota besar, yaitu Jakarta, Semarang, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Palu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan SIM A umum dan uji kir merupakan syarat utama bagi pengemudi angkutan sewa khusus maupun taksi reguler sesuai PM 108 Tahun 2017.

"SIM A Umum dan uji kir bersubsidi ini merupakan bentuk edukasi dari pemerintah untuk pengemudi angkutan. Demikian pula bagi pemilik dan pengguna jasa angkutan umum. Jadi ini juga untuk menepis anggapan bahwa biaya penerbitan SIM A Umum dan uji kir itu mahal," ujar Budi dalam siaran pers, Sabtu (24/3).

Budi menyatakan program subsidi itu bertujuan agar semakin banyak pengemudi memperoleh SIM A Umum. Dalam peluncuran acara itu di Sumatera Utara, Kementerian Perhbungan menggandeng kerja sama dengan Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kota Medan, dan juga Organda.

Seluruh kota yang menjadi tempat penyelenggaraan program itu, menyediakan kuota subsidi bagi sebanyak 200 pendaftar, baik untuk SIM A umum maupun uji kir.

Sebagai persyaratan awal, pengemudi diminta untuk melengkapi beberapa dokumen sebelum mengikuti uji berkala. Dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti uji kompetensi pengemudi, uji praktik, serta tes kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper