Bisnis.com, JAKARTA -- Masa penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tinggal menghitung hari. Pasalnya, masa penyampaian SPT Tahunan tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2018.
Sudah kah Anda menyampaikan SPT tahunan Anda? Kalau belum, segera sampaikan karena ada ancaman denda Rp100.000 bagi yang terlambat menyampaikan SPT tahunan.
Untuk mengisi SPT Tahunan, wajib pajak (WP) bisa melakukannya secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. Berikut tutorial pengisian SPT online, sebagaimana Bisnis.com kutip dari situs resmi Ditjen Pajak:
Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.
Selanjutnya adalah Langkah Akhir:
Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email lalu klik ok.
Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.
Langkah selanjutnya adalah masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.
Silakan pilih respons Anda terhadap layanan ini.
Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
Selamat! Anda sudah selesai melakukan proses pelaporan SPT Tahunan.