Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapmmi: Tidak ada Indikasi Politik dalam Impor Garam

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menyatakan tidak melihat indikasi politik dalam penerbitan PP No 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/9)./ANTARA-Dedhez Anggara
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/9)./ANTARA-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menyatakan tidak melihat indikasi politik dalam penerbitan PP No 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Pemerintah telah mengembalikan kewenangan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian melalui PP tersebut. Beleid ini mulai berlaku mulai 15 Maret 2018.

Sebelumnya, sejak 1 April 2016, impor garam untuk bahan baku industri tidak lagi memerlukan rekomendasi Kemenperin. Rencana kebutuhan garam industri cukup ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-DAG/PER/12/2015 yang kemudian diperbarui dengan Permendag No 52/M-DAG/PER/8/2017.

Sejalan dengan itu, terbit UU No 7/2016 pada 14 April 2016 yang mengamanatkan impor seluruh komoditas pergaraman harus mendapat rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Saya tidak melihat gara-gara politik harus dikeluarkan PP. Ini murni permohonan dari para pelaku industri terkait kelangkaan garam," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Adhi menegaskan asosiasi memiliki data jelas terkait kebutuhan garam industri masing-masing perusahaan yang berada di bawah naungannya. Data tersebut juga telah diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian.

"Data kebutuhan garam itu sudah sangat jelas sekali, tidak ada rekayasa. Saya sangat yakin ini murni karena ekonomi," tegas Adhi.

Menurutnya, industri makanan dan minuman baru mendapatkan kuota impor garam pada tahap kedua. Pada awal tahun, ketika Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton, industri ini belum mendapat kuota.

Industri mengajukan permintaan impor garam sebesar 535.000 ton dan disetujui sebesar 460.000 ton. Adhi menyebutkan pabrikan mamin tidak mengimpor langsung garam tersebut, melainkan melalui perusahaan pengolah garam industri. Hal ini karena garam yang digunakan untuk produksi mamin perlu diolah terlebih dahulu sehingga memenuhi standar.

"Kami sebetulnya secara aturan boleh impor langsung, tidak ada larangan. Namun, dalam beberapa rapat koordinasi, sebaiknya industri mamin membeli dari industri pengolah garam," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper