Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ubah Aturan Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 15 Maret 2018.
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 15 Maret 2018.

PP tersebut merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP. Revisi PP ini mempertimbangkan pentingnya peningkatan ketrampilan, keahlian, dan kompetensi tenaga profesional yang berdaya saing dan memiliki standar global.

“BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini, seperti dikutip Bisnis, Rabu (21/3/2018).

Untuk melaksanakan tugasnya, BNSP menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional.

BNSP, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id),  juga diberi amanat untuk melakukan  pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional, pelaksanaan dan pengembangan kerjasama antar lembaga baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi, pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.

Menurut beleid itu, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

“Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.

PP ini juga menyatakan susunan keanggotaan BNSP terdiri atas tujuh orang anggota, meliputi ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang. Aturan ini berbeda dengan PP sebelumnya yang mengamanatkan jumlah anggota BNSP sebanyak-banyaknya 23 orang.

Ketua BNSP ditetapkan berasal dari unsur pemerintah. Sebaliknya, Wakil Ketua BNSP berasal dari unsur masyarakat.

Adapun keanggotaan BNSP berasal dari unsur pemerintah berjumlah paling banyak dua orang, yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya, sedangkan unsur masyarakat berasal dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri.

Untuk menjadi anggota BNSP, ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, sanggup bekerja penuh waktu, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat lima tahun, memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi bidang profesi tertentu paling singkat 10 tahun, dan menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper