Bisnis.com, JAKARTA -- Inspektor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan bisa memahami pentingnya mempunyai target dan manajemen terkait pemeliharaan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengatakan seperti di Kementerian PUPR yang bisa membenahi jalan berlubang bisa dibenahi dalam 2 hari, seharusnya Kemenhub juga bisa benahi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) bermasalah.
Hal itu, disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2018 di Bogor, Jawa Barat, Senin (19/3). "Dengan melaksanakan inspeksi, harapannya kita tau bagaimana manajemen pemeliharaan kita," kata Ahmad Yani dalam siaran pers, Selasa (20/3).
Yani mengingatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ meliputi audit, inspeksi, serta pengamatan dan pemantauan bidang KLLAJ.
Dalam hal ini, inspeksi bidang sarana dan prasarana LLAJ ada 5 yaitu inspeksi perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang telah dioperasikan, inspeksi terminal, inspeksi unit pengujian kendaraan bermotor, inspeksi unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan inspeksi perusahaan angkutan umum.
Adapun, kegiatan yang diselenggarakan selama sepekan ini dimaksudkan untuk memberikan pengenalan dan pemahaman tentang ruang lingkup inspeksi KLLAJ, penggunaan teori-teori yg relevan, melakukan simulasi, analisis hasil pengamatan dan simulasi, memberikan usulan perbaikan, serta memberikan pemahaman tata cara dan teknis pelaksanaan inspeksi KLLAJ bagi aparatur pemerintah di pusat maupun daerah.
Baca Juga
Dengan kegiatan ini, Yani berharap para peserta, yang terdiri dari aparatur di kantor pusat maupun dari berbagai Balai Pengelola Transportasi Darat di Indonesia, dapat menyelesaikan ujian kompetensi dan dapat lulus sehingga dapat mengemban tanggung jawab sebagai Inspektor yaitu melaksanakan inspeksi sebagai upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah kerjanya masing-masing.